KPU Sosdiklih Sasar Difabel

KPU Sosdiklih Sasar Difabel

KUNINGAN – Setelah melakukan sosialisasi Pemilu serentak 2019 kepada pelajar dan kaum ibu, giliran pemilih difabel diberikan pemahaman serupa oleh Komisi Pemilih Umum (KPU) Kabupaten Kuningan melalui program Sosdiklih (Sosialisasi Pendidikan Pemilih). Sosdiklih segmentasi pemilih difabel tersebut dilaksanakan KPU di SLB Perwari Kasturi, Rabu (12/12). Hadir sekaligus menjadi pemateri, Ketua KPU Kabupaten Kuningan Heni Susilawati didampingi Komisioner Divisi Teknis, Dadan Hamdani, beserta Kasubbag Teknis Jajang Jamaludin dan jajaran kesekretariatan. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tersebut diikuti peserta dari 14 SLB se-Kabupaten Kuningan. Selain para siswa, turut pula hadir pendamping dan kepala sekolah. Dalam forum sosdiklih tersebut, Dadan menyampaikan tentang syarat memilih. Menurutnya, sesuai PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 4, syarat memilih diantaranya genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah kawin. “Jadi, adik-adik di sini yang usianya sudah memenuhi syarat berhak memberikan suaranya pada hari pemilihan,” tutur Dadan. Dadan menambahkan, kepada pendamping atau kepala sekolah, bisa turut serta membantu siswa SLB untuk mengecek namanya apakah sudah terdaftar di dalam DPT atau belum. Caranya cukup mudah, cukup dengan mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019 di Play Store, input nik dan nama, maka kemudian akan muncul data yang dicari itu. Dalam forum yang sama, Ketua KPU Heni Susilawati pun menyampaikan, pada 17 April 2019 mendatang, masyarakat Indonesia termasuk warga Kabupaten Kuningan akan melakukan 5 jenis pemilihan. Yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan DPD RI, Pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota. “Saudara-saudara kita yang kategori difabel dilindungi hak politiknya. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 huruf a, yakni memilih dan dipilih dalam jabatan publik, dan  huruf b yakni menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan,” jelas Heni. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: