Bupati: Galian Azimut Ilegal

Bupati: Galian Azimut Ilegal

Fordisma’45 Desak Usut Dugaan Korupsi Pajak Galian SUMBER – Bupati Cirebon, Drs H Dedi Supardi MM meminta proses hukum atas kasus perusakan lingkungan di Bukit Azimut terus dilanjutkan. Apalagi pemerintah daerah sejauh ini tidak pernah mengeluarkan izin penambangan di kawasan Maneungteung yang berada di Desa Waledasem, Kecamatan Waled itu. Pernyataan itu ditegaskan bupati dihadapan para wartawan menanggapi aksi unjukrasa yang dilakukan Forum Diskusi Mahasiswa ‘45 (Fordisma) usai rapat paripurna, kemarin (23/9).  “Kita tidak pernah mengeluarkan perizinan tentang penambangan di Bukit Azimut. Sehingga kalau ada masalah hukum, ya diserahkan kepada yang bersangkutan,” katanya. Sementara itu, jalannya rapat paripurna terkait perubahan APBD tahun 2010 sempat terganggu setelah para demonstran merangsek ke gedung DPRD. Untuk menghindari aksi anarkis, dua pimpinan dewan yakni H Agus Effendi SH MH dan Zaenal Arifin Waud SAg akhirnya menemui demonstran. Dihadapan pengunjukrasa yang hanya berjumlah sekitar 10 orang itu, Agus berjanji akan mengakomodir tuntutan pendemo. “Akan kita tanggapi, sebab persoalan galian ini memang sangat serius. Kami berterimakasih atas masukan ini. Hanya saja tupoksi kami hanya sebatas pengawasan,” ungkapnya. Dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB itu, Fordisma menuntut agar galian baik yang ada di Azimut maupun Sinarancang segera ditutup. Selain itu, Fordisma juga meminta agar DPRD secepatnya membentuk pansus galian C. “Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk dapat mengusut dugaan korupsi pada proses perizinan dan pembayaran pajak galian C liar. Pemda Kabupaten Cirebon harus bertanggungjawab secara hukum atas pelanggaran UU No 26 tahun 2007 tentang tata ruang, “ teriak salahseorang pengunjuk rasa. ONTROG KEJAKSAAN Usai meluruk gedung dewan, aktivis Fordisma’45 mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber. Mereka menuntut Kejaksaan mengusut dan menyidik kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pajak galian ilegal di wilayah timur Cirebon (WTC) di antaranya di galian Bukit Azimut Waled. Aksi demo mahasiswa ini diterima beberapa pejabat Kejaksaan yaitu Kasi Pidana Khusus Kejari Sumber Pieter Sahanaya SH didampingi Kasi Pidana Umum Kiki Yonata SH yang kemudian dilakukan dialog. Dalam dialog itu mahasiswa yang diwakilkan Kordinator Lapangan aksi Demo Fordisma’45 Yakub dan juru bicara Fordisma’45 Lumba meminta agar Kejaksaan mengusut kasus galian ilegal. “Kami minta Kejaksaan mengusut kasus dugaan gratifikasi pajak galian C ilegal baik di Bukit Azimut maupun lainnya, karena kasus yang ditangani penyidik Polres hanya kerusakan galiannya saja,” tegasnya. Dalam kasus galian ilegal ini, pihaknya menilai banyak dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan dari beberapa oknum pejabat Pemkab Cirebon. ”Indikasi dugaan gratifikasi dan korupsi pajak sangat jelas, di mana galian Bukit Azimut jelas-jelas ilegal tapi kenapa tetap beroperasi hingga terjadi kerusakan alam. Kami menduga ada upeti dan gratifikasi antara pengusaha dengan para oknum pejabat pemkab, apalagi ada pengakuan dari pengusaha galian,” ungkapnya. Untuk itu, pihaknya  meminta Kejaksaan melakukan penyelidikan. ”Coba Kejaksaan periksa Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) dan Dinas PSDAP,” tegasnya Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pieter Sahanaya SH mengungkapkan, pihaknya menampung semua aspirasi dari para mahasiswa terkait masalah kasus dugaan gratifikasi pajak galian ilegal.  “Apa yang disampaikan kita tampung, dan kita sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Kalau memang informasi itu benar terbukti pasti akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (dik/abd/ugi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: