Minimarket Megu Dirampok Mantan Karyawan Sendiri
CIREBON–Perampokan minimarket juga terjadi di Jalan Fatahilah Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Kali ini pelakunya tertangkap. Pelakunya adalah mantan karyawan sendiri. Dia adalah FA (19) warga Blok Desalor, Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Akibat tindakannya, sejumlah barang dari minimarket hilang. Kerugian mencapai Rp 19.898.200. Sementara pelaku saat ini dikurung dalam sel Mapolsek Weru. (Baca: https://www.radarcirebon.com/todongkan-senjata-rampok-sandera-karyawan-minimarket-sikat-rp44-juta.html) Kapolsek Weru, Kompol Rusdi Hayat menjelaskan, pelaku beraksi Sabtu dini hari (1/12). FA yang merupakan warga sekitar telah memantau lokasi, kemudian memanjat tembok setinggi 2 meter. Pelaku melangkah ke atap dan mencongkelnya, untuk masuk ke bagian gudang. Rupanya, pelaku cukup waspada karena setelah berhasil masuk. Pertama yang dilakukan adalah merusak kabel CCTV. Dengan membawa karung, pelaku kemudian menuju kasir untuk mengambil rokok dan barang lainnya. “Saat lakukan olah TKP, ada 991 bungkus dari berbagai merek rokok, celana dalam, matrai, power bank, kabel USB, dan berbagai dagangan lainnya yang hilang. Ditaksir kerugiannya mencapai Rp 19.898.200,” ujar Kapolsek Weru, Kompol Rusdi Hayat kepada Radar Cirebon, Jumat (14/12). Setelah berhasil mengambil semua barang tersebut, pelaku juga sempat mentransfer kartu minimarket ke rekeningnya senilai Rp 1.000.000. Kemudian keluar dengan membawa tangga yang ada di dalam menuju ke gudang. Kemudian menaiki tangga dan lewat plafon gudang, pelaku melarikan diri membawa hasil curiannya menggunakan motornya. Barang curian pelaku simpan dalam kos-kosan yang ada di Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Pagi harinya, karyawan yang bernama Ibrohim saat membuka toko dikagetkan dengan melihat tempat kerjanya sudah kosong. Dia melihat plafon dan atap sudah rusak. Diduga dimaling. Sehingga karyawan itu mendatangi Mapolsek Weru untuk melakukan pelaporan. “Mendapatkan laporan itu, kita langsung olah TKP dan melakukan penyelidikan. Dari hasil keterangan saksi, barang bukti, dan kartu yang dicairkan itu, langsung mengarah ke identitas pelaku yang merupakan karyawan sendiri, di wilayah Plumbon. Tim Reskrim pun langsung bergerak dan mengamankan pelaku berikut barang bukti di kosan pelaku yang berada di Jalan Gombang, Desa Gombang Kecamatan Plumbon, pada Rabu (5/12) ,” paparnya. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti . “Hasil pemeriksaan, pelaku yang sudah dua tahun bekerja merasa dendam karena gaji bulanannya sering dicabut. Sehingga nekat melakukan kejahatan,” ungkapnya. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: