Namanya Infak Bangun Masjid SMAN 7 Tidak Boleh Ditentukan Nominalnya

Namanya Infak Bangun Masjid SMAN 7 Tidak Boleh Ditentukan Nominalnya

CIREBON-Adanya himbauan berupa surat edaran yang berisi imbauan berinfaq, untuk pembangunan lantai 2 Masjid Nur Rohim di lingkungan SMA 7, dianggap wajar dan normatif oleh Kepala Balai Pendidikan Wilayah X Jabar Dewi Nurhulaela. Menurutnya, infak untuk kekurangan biaya pembangunan senilai Rp450 juta adalah sifatnya sukarela. Tidak ada paksaan maupun penetapan yang harus dibayarkan pada orangtua melalui siswa kelas XII dan XII. “Sifat dari infak ini tidak akan memberatkan,” ujar Dewi kepada Radar Cirebon. Dia melansir Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75/2016 tentang Komite Sekolah. Di situ sudah sangat jelas, bahwa pihak sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan. Pada Pasal 10, disebutkan Komite Sekolah dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Dalam Permendikbud ini, disebutkan pula bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh sekolah, sebelum melakukannya. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah. Kembali lagi Dewi menegaskan, penggunaan hasil penggalangan dana itu salah satunya untuk pengembangan sarana atau prasarana sekolah. Selain itu harus mendapatkan persetujuan dan dilaporkan ke Komite Sekolah, dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. \"Jadi ini bukan pungutan tapi penggalangan sukarela untuk infak pembangunan masjid. Tidak boleh ada pemaksaan atau ditentukan nilainya,\" tandasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: