Sepanjang 2018, Majalengka 5 Kali Pergantian Bupati
MAJALENGKA – Akibat peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepala daerah di Kabupaten Majalengka sepanjang 2018 sudah berganti lima kali dengan tiga orang berbeda. Catatan yang dihimpun di lapangan, pada awal tahun 2018 hingga pertengahan Desember 2018, Pemkab Majalengka dipimpin bupati definitif, yakni Sutrisno. Namun, pada 20 September 2018 lalu Sutrisno mesti melepaskan jabatan bupati yang telah didudukinya selama hampir 10 tahun tersebut. Karena dia menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR-RI. Selanjutnya, sejak tanggal pemberhentian Sutrisno sebagai bupati, Karna Sobahi yang statusnya sebagai wakil bupati definitif 2013-2018 otomatis menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati. Dia mendapatkan penugasan dari gubernur Jawa Barat dan berhak menjalankan segala urusan dan kewenangan kepala daerah secara penuh, baik dalam membuat kebijakan maupun penganggaran. Pertengahan jalan, tepatnya 26 November 2018, Menteri Dalam Negeri menaikkan status Karna Sobahi menjadi bupati sisa masa jabatan periode 2013-2018 yang efektifnya melaksanakan tugas selama 17 hari kalender. Pengangkatan bupati sisa masa jabatan ini, juga merupakan konsekuensi dari undang-undang pemerintah daerah dan pemilihan kepala daerah. Berikunya 12 Desember kemarin, periodesasi bupati/wakil bupati 2013-2018 resmi berakhir. Karna Sobahi harus melepaskan jabatanya sebagai bupati sisa masa jabatan. Untuk mengisi kekosongan jabatan di pucuk pimpinan Pemkab Majalengka, gubernur Jabar menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Sodikin untuk pelaksana harian (Plh) Bupati. Dia menjalankan tugas sehari-hari bupati dengan kewenangan yang terbatas hingga dilantiknya bupati/wakil bupati terpilih 2018-2023. Kemudian, jika tidak ada perubahan jadwal, pada 19 Desember 2018 mendatang, masyatakat Majalengka akan memiliki bupati dan wakil bupati baru yang definitif hingga kurun waktu lima tahun ke depan. Itu hasil dari pemilihan bupati/wakil bupati 27 Juni 2018 lalu yang dimenangkan pasangan Karna Sobahi-Tarsono D Mardiana. Sekda Ahmad Sodikin membenarkan, jika masa tugasnya sebagai pelaksana harian hanya akan berlangsung sampai 18 Desember mendatang. Karena konsekuensi dari peraturan perundangan agar tidak terjadi kekosongan jabatan di Pemerintahan Kabupaten Majalengka selepas kepala daerah dan wakil kepala daerah 2013-2018 habis masa jabatan. Walaupun demikian, kata Ahmad Sodikin, roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan. Dia mengimbau kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Majalengka agar tetap bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Apalagi menjelang akhir tahun ini masih banyak target dan beban kerja yang harus dituntaskan oleh setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Sehingga pelayanan publik tetap berjalan normal seperti biasanya. “Roda pemerintahan dan pelayanan masyatakat harus tetap berjalan optimal, tidak ada yang leha-leha. Karena setiap ASN punya tugas dan tanggung jawab masing-masing. Masih banyak target yang harus diselesaikan oleh masing-masing OPD pada akhir tahun ini,” tegasnya. 2018, Majalengka 5 Kali Ganti Bupati: Sutrisno, bupati sampai 20 September 2018 Karna Sobahi, Plt bupati sejak 20 September 2018 Karna Sobahi, Bupati definitif sisa masa jabatan 2013-2018 sejak 26 November 2018 Ahmad Sodikin, Plh Bupati sejak 13-18 Desember 2018 Karna Sobahi Bupati periode 2018-2023 dilantik 19 Desember 2018. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: