Ungkap 4 kasus Curanmor, Polres Ciko Sita 6 Motor Curian

Ungkap 4 kasus Curanmor, Polres Ciko Sita 6 Motor Curian

CIREBON–Jajaran Satuan Reserse Polres Cirebon Kota mengungkap 4 kasus pencurian sepeda motor. Dari kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 unit sepeda motor. Selain pelaku pencurian sepeda motor, polisi juga meringkus pemalsu STNK yang diduga digunakan untuk melengkapi sepeda motor hasil curian. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pengungkapan kasus pemalsuan STNK bermula ketika polisi mendapatkan informasi pengiriman sepeda motor dengan STNK palsu. Polisi kemudian berhasl meringkus 3 tersangka berinisial MYN (46), KSR (40), dan JHD (18), ketiganya merupakan warga Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu. “Pelaku ditangkap di Stasiun Kejaksan, pada saat mau mengirimkan barang,” ujarnya kepada awak media. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor dan 5 lembar STNK palsu. Rencananya, sepeda  motor hasil curian beserta SSTNK palsu itu akan dikirim ke Solo Jawa Tengah menggunakan jasa ekspedisi. “Mereka sudah melakukan pengiriman sebanyak 30 kali dengan puluhan sepeda motor hasil curian tersebut,” imbuhnya. Para pelaku mencetak STNK palsu dengan mengganti identitas pemilik kendaraan dan mengganti nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Ia memesan STNK palsu kepada teman di kampungnya, di Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. “Dibuat di Srengseng dengan biaya Rp100 ribu, lalu dikirim. Kalau yang terakhir pengiriman ke Solo,” jelas mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Adapun barang bukti yang erhasil disita antara lain, 1 unit speda motor Honda Revo dengan nomor polisi B 3774 KHR serta STNK, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX B 3875 TXO, 1 STNK palsu Yamaha NMAX B 3051 SLD, 1 sepeda motor NMAX B 3727 PN, 1 STNK diduga palsu NMAX  B 3004 UML, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa plat nomor, uang tunai Rp650 ribu serta 29 lembar resi pengiriman sepeda motor dari ekspedisi. Sementara itu, tiga tersangka pencurian sepeda motor yang berhasil diringkus adalah KLB (30) warga Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Indramayu, BY (22) warga Desa Jadimulya Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon, dan tersangka TGS. Ketiganya ditangkap secara terpisah di sejumlah lokasi. Para pelaku telah berulangkali melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK sepeda motor honda CB 150 R nopol e 2720 OF dan 1 buah kunci kontak, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja RR dengan nomor polisi E 2708 PAC beserta STNK motor tersebut, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio B 6703 EOG. (day)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: