Dalami PSK Online di Kota Cirebon, Polisi Panggil Saksi Lain

Dalami PSK Online di Kota Cirebon, Polisi Panggil Saksi Lain

CIREBON-Polres Cirebon Kota tengah fokus mendalami kasus prostitusi online yang diungkap setelah menangkap mucikari bernama Mak Egi (32). Polisi akan kembali memanggil saksi untuk memburu tersangka lain yang diduga terlibat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP Rinaldi Nurwan Sitinjak mengungkapkan, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan para saksi selain WN (25), anak buah Mak Egi. Namun ia enggan merinci pihak atau nama lain yang akan diperiksa. “Pasti ada yang akan kami panggil. Tetapi kami belum bisa sebutkan nama atau dari pihak mana,” ujarnya. Rinaldi tak membantah jika kemungkinan penambahan tersangka lain yang diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut. Termasuk pihak-pihak yang memiliki profesi serupa. “Ya, dimungkinkan ada tersangka lain. Makanya harus dilakukan penyelidikan lebih intens lagi,” imbuhnya. Sementara itu, mengenai anak buah Mak Egi yang berasal dari luar Kota Cirebon, Rinaldi menjelaskan bahwa tersangka memang memiliki sejumlah anak buah yang berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jakarta. Itu dilakukan untuk memenuhi permintaan pelanggan. “Mungkin kalau dari luar kota kan ada hal-hal yang lebih menarik dan tarif juga mungkin lebih mahal,” lanjutnya. Ia mengungkapkan, setiap transaksi, tersangka Mak Egi menawarkan dengan cara mengirimkan foto-foto anak buahnya itu melalui layanan perpesanan WhatsApp. “Berdasarkan pengakuan tersangka, ada yang lebih mahal (dari tarif WN sebesar Rp1,5 juta, red),” kata Rinaldi. Seperti diberitakan, Polres Cirebon Kota mengungkap jaringan prostitusi yang beroperasi secara online melalui WhatsApp. Polisi menangkap Mak Egi (32) pada Rabu 12 Desember lalu. Dalam menjalankan bisnisnya itu, Mak Egi memiliki 25 pekerja seks komersial (PSK) yang dia sebut sebagai anak buah. Warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, itu diketahui telah menjalani profesi tersebut selama lebih dari 4 tahun. Dalam melakukan promosi dan transaksi, Mak Egi memanfaatkan media sosial WhatsApp. Dia mengirimkan foto-foto anak buahnya untuk dipilih pelanggan. Tersangka mendapatkan jatah sekitar 30 persen dari setiap transaksi. Atau sekitar Rp 500 ribu dari transaksi sebesar Rp1,5 juta. Beberapa anak buah tersangka, di antaranya berinisial G yang berprofesi sebagai foto model lokal, B yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ) di tempat hiburan di Jakarta, WN yang juga seorang DJ asal Cirebon, TK yang merupakan artis FTV. Mereka merupakan warga Kota Cirebon. Ada juga berinisial S yang  merupakan warga Majalengka. (day)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: