Hendak Transaksi Sabu, Warga Plumbon Diciduk Polisi

Hendak Transaksi Sabu, Warga Plumbon Diciduk Polisi

CIREBON-Satnarkoba Polres Cirebon Kabupaten berhasil menciduk EY (21), pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan sabu-sabu di depan sebuah minimarket Desa Mundu pesisir, Kabupaten Cirebon. Pria asal Plumbon, Kabupaten Cirebon kini terpaksa harus mendekam di balik jeruji Polres Cirebon karena terbukti menggunakan narkotika berjenis sabu-sabu. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermato melalui Kasat Narkoba AKP Joni mengatakan, penangkapan terhadap EY itu, bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan sering adanya orang yang transaksi diduga narkoba di depan minimarket. Menindak lanjuti laporan tersebut, penyidik Satnarkoba pun mengumpulkan informasi di lokasi. Pada Minggu (9/12), petugas melakukan pengintaian di lokasi penangkapan. Benar saja, setelah beberapa lama menunggu datang pria mencurigakan di depan minimarket Mundu, Unit Narkoba langsung mengepung pelaku dan melakukan pengledahan kepada pelaku. “Saat dilakukan penangkapan EY oleh petugas, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dilipat menggunakan kertas alumunium foil yang dimasukkan kedalam bekas kemasan rokok yang disimpan di dalam saku celananya,” kata AKP Joni saat di temui Radar Cirebon di ruang kerjanya, Jumat (14/12). Di lokasi penangkapan, katanya, pelaku langsung diintrogasi asal muasal barang tersebut. “Pelaku pun mengakui barang berupa narkotika jenis sabu-sabu yang dibawanya didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang yang mengaku berinisial EM warga Kota Cirebon. Namun saat diselidiki petugas,  EM sudah melarikan diri,” ujarnya. Dari tangan pelaku ini, polisi mengantongi satu bungkus plastik bening berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,32 gram dan buah handphone yang diduga sebagai alat untuk transaksi pelaku. Pelaku dan barang bukti langsung di bawah polisi ke Mapolres Cirebon Kabupaten untuk diproses hukum. “Pelaku sudah ada di dalam sel Polres Cirebon. Akibat dari perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (cep) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: