Satreskoba Polres Ciko Sita Satu Juta Butir Obat Terlarang
CIREBON-Peredaran Narkotika dan obat-obat terlarang di Kota Cirebon cukup menghawatirkan. Belum lama ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin. Tidak tanggung-tanggung, polisi berhasil menyita barang bukti satu juta pil yang akan diedarkan di wilayah Kota Cirebon. Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldi mengatakan, penyitaan barang bukti tersebut didapatkan dari hasil penangkapan tersangaka berinisial PB (52), Senin (10/12) lalu, di rumahnya di Jalan Ketilang Raya Kelurahan Larangan Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. “Dari pengakuan tersangka, obat-obatan itu dia peroleh dari Jakarta, jaringannya dari Jakarta,” ujarnya. Barang bukti tersebut baru tiba menggunakan jasa ekspedisi dan baru akan disebarkan di wilayah Kota Cirebon. Namun sial, sebelum menjalankan bisnis haramnya, ia justru terlebih dahulu diringkus aparat. “Jadi, pelaku ini baru mau beroperasi, tapi keburu kami ketahui dan dilakukan penangkapan,” imbuhnya. Kapolres menambahkan, jumlah barang bukti yang cukup besar, yakni satu juta butir, dengan rincian 576 ribu butir pil dextro, 95.500 butir pil trihex dan pil tramadol sebanyak 352.500 butir, dapat memberikan efek bahaya masif terhadap kesehatan masyarakat khususnya remaja di Kota Cirebon. “Ini efeknya luar biasa khususnya bagi remaja,” tegasnya. Selain kasus tersebut, Polres Cirebon Kota juga menangkap tiga tersangka lain yakni GH (28) tahun, warga Jalan Pilang Raya Kelurahan Sukapura Kejaksan Kota Cirebon. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pil jenith sebanyak 8 butir dan tramadol 5 butir. Kemudian tersangka MI alias E (21) warga Blok Pedaleman RT 09 RW 03 Desa Astana Kecamatan Gunungjati Kab Cirebon, dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti pil jenis tramadol sebanyka 80 butir, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu. Ada pula tersangka RT alias A (28) warga Jalan Kapten Samadikun Gang VIII kelurahan kesenden Kejaksan Kota Cirebon. Dia kedapatan memiliki 6 paket narkoba jenis sabu, serta barang bukti lain berupa 1 buah pipet kaca, satu buah alat hisap atau bong dan satu buah HP yang diduga digunakan untuk transaksi. Terakhir, polisi menangkap tersangka DS (38), warga Pegajahan Selatan Kelurahan Jagasatru Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,63 gram. “Kami mengimbau agar masyarakat lebih menjaga anggota keluarga, jangan sampai menjadi korban atas peredaran narkotika ataupun obat-obatan tanpa izin ini. Kami juga meminta agar segera melapor jika melihat kecurigaan yang mengarah ke peredaran narkotika,” pungkasnya. (day)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: