Tak Ada Lahan Relokasi di KTL, Selter CSB Mall Percontohan Kemitraan Pemerintah-Swasta
CIREBON-Langkah pemerintah untuk memfasilitasi penempatan pedagang kaki lima dengan mengajak swasta, menjadi salah satu opsi untuk menempatkan pedagang kaki lima (PKL) . Pasalnya, di lokasi yang ditetapkan menjadi kawasan tertib lalu lintas (KTL), tidak ada opsi untuk relokasi. Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon Didi Sunardi menyinggung dalam aturan sebetulnya, mall dan juga minimarket seharusnya menyediakan lahan usaha bagi UMKM. Namun hal ini belum sepenuhnya dilakukan. Baru Cirebon Super Block (CSB) Mall, yang sudah melakukannya. \"Pemerintah seharusnya bisa mendorong ini, sebab ini merupakan bagian dari kemitraan dengan UMKM,\" ujar Didi. Didi menekankan, pemerintah seharusnya bisa memberikan solusi terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan. Sebab hal ini, juga menjadi amanat dalam Perda 2/2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Di lain pijak, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Saefudin Jupri mengaku sudah berupaya mencari lokasi penempatan PKL. Mulai dari lahan di Eks Grand Hotel, hingga Taman Krucuk. Hanya saja upaya itu buntu. Karena ada lahan yang dalam sengketa kepemilikan. Kemudian ada juga yang bukan milik pemkot. Terkait dengan opsi membangun kerjasama, Jupri menilai, hal itu bisa dilakukan. Hanya saja, pihaknya bakal mencoba membahasanya bersama tim koordinasi penataan dan pemberdayaan PKL. Tentu saja, untuk penempatan lokasi PKL nantinya diprioritaskan untuk warga kota. Juga bagi PKL baru, ini tidak akan didata. “Sebetulnya ada potensi ruas jalan yang bisa ditempati PKL, misalnya di Krucuk (Jalan Slamet Riyadi). Itu kan dekat Jl Siliwangi,” tuturnya. Meski demikian, penempatan ruas jalan ini tidak bisa sembarangan. Perlu ada pendataan terlebih dahulu. Agar diketahui PKL yang berhak difasilitasi dan tidak. Tanpa mengacu pendataan, membuka area PKL semacam itu hanya akan menimbulkan benturan. Sebelumnya, Pemerintah Kota Cirebon mencoba mencari solusi terkait dengan penempatan pedagang kaki lima yang tidak lagi bisa berjualan di tiga ruas jalan kawasan tertib lalu lintas. Sekda Kota Cirebon Drs H Asep Deddi MSi juga menyatakan hal senada. PKL yang belum terakomodir di tiga ruas jalan KTL perlu diverifikasi dengan pendataan. Agar diketahui antara yang baru dan lama. \"Kita harus tahu dulu. Itu pedagang yang sudah masuk daftar pendataan, atau pedagang baru,\" sebutnya. Apabila ada pedagang kaki lima yang belum terakomdir, pemkot akan mengupayakan mencari lokasi baru untuk penempatan PKL. Salah satunya bekerja sama dengan pihak swasta. Namun demikian, ia memastikan langkah Satpol PP untuk menegakan Perda 2/2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL harus berjalan. Karena hal ini juga berhubungan dengan ketertiban umum. Dan juga mendukung rencana penataan pariwisata di Kota Cirebon. \"Tetap program penertiban PKL kita lakukan terus,\" tegasnya. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: