Instruksi Kemendagri, Disdukcapil Musnahkan 1.752 E-KTP Rusak dan Tidak Terpakai

Instruksi Kemendagri, Disdukcapil Musnahkan 1.752 E-KTP Rusak dan Tidak Terpakai

CIREBON-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cirebon membakar 1.752 keping kartu E-KTP yang tidak terpakai dan rusak, Jumat (14/12). Pemusnahan itu sengaja dilakukan karena instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Cirebon Muhammad Sardar Ernedin kepada Radar Cirebon mengatakan, pihaknya sengaja memusnahkan ribuan E-KTP yang tidak terpakai dan rusak dengan cara membakar. Bukan hanya Kabupaten Cirebon saja, namun kabupaten dan kota lain pun melakukan hal yang sama. “Ini instruksi langsung dari Mendagri yang memerintahkan seluruh Disdukcapil secara serentak memusnahkan E-KTP yang tidak terpakai. Serentak seluruh Indonesia,” tuturnya. Pemusnahan E-KTP yang tidak terpakai ini, merupakan efek dari temuan E-KTP yang saat ini menjadi isu nasional. “Awalnya E-KTP yang tidak terpakai ini hanya dilubangi saja. Namun karena adanya temuan ceceran E-KTP dan menjadi sorotan nasional, sehingga E-KTP yang tidak terpakai harus dimusnahkan dengan cara dibakar,” ungkapnya. Pria yang akrab dengan panggilan Eren ini mengungkapkan, mulai saat ini pihaknya akan selalu memusnahkan jika terdapat E-KTP yang tidak terpakai. Selanjutnya, pihaknya akan mengecek di berbagai kecamatan jika ada E-KTP yang tidak terpakai, juga akan dimusnahkan. “Setiap hari akan kita musnahkan begitu ada E-KTP yang tidak terpakai,” ungkapnya. Yang dimaksud E-KTP yang tidak terpakai adalah E-KTP yang datanya sudah tidak sesuai dengan pemiliknya. “Misalkan pindah alamat, ganti status dan juga pergantian data. Sehingga otomatis E-KTP lamanya sudah tidak terpakai, termasuk E-KTP yang mengalami kerusakan,” tuturnya. Langkah Disdukcapil diapresiasi warga. Salah satunya Ny Dienche. Warga Sumber ini menyatakan bahwa pemusnahan E-KTP yang sudah tidak terpakai itu, untuk mengantisipasi kecurigaan bahwa itu akan digunakan dalam mempermainkan hasil pemilu mendatang. Karena banyak berita berseliweran bahwa pembuatan E-KTP palsu masif terjadi. “Ya ini patut diapresiasi. Mudah-mudahan instruksi Kemendagri itu bukan hanya simbol saja. Tapi betul-betul untuk menertibkan,” ungkapnya singkat. Seperti diketahui, terakhir E-KTP ditemukan tercecer di Duren Sawit, Jakarta Timur. Tercecernya e-KTP di Duren Sawit itu bukanlah kasus yang pertama. Sebelumnya, warga Serang dan Bogor juga pernah digegerkan kasus serupa. Sama seperti di Duren Sawit, E-KTP yang ditemukan di Serang dan Bogor jumlahnya juga ribuan. Di Bogor pada Mei 2018 dengan jumlah 6.000 E-KTP yang jatuh dari truk. Lalu ditemukan 2.800 E-KTP tercecer di semak belukar di Serang. Kemudian, di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Desember 2018 lalu, ditemukan 1.706 E-KTP dan disebut-sebut dibuat beberapa tahun lalu. Padahal menurut aturan, seperti disampaikan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, E-KTP yang sudah tidak berlaku tidak bisa dibuang begitu saja. Menurutnya, ada proses yang harus dilakukan. Harus dimasukkan ke dalam gudang untuk pemusnahan. Caranya, dengan dipotong terlebih dahulu. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: