Aduan Konsumen Turun Drastis, BPSK Sosialisasi Sengketa dan Klausula Baku ke Pusat Perbelanjaan

Aduan Konsumen Turun Drastis, BPSK Sosialisasi Sengketa dan Klausula Baku ke Pusat Perbelanjaan

CIREBON-Pengetahuan warga terkait dengan penyelesaian sengketa konsumen terbilang masih minim. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Cirebon mencatat pada tahun 2018, baru ada 28 aduan konsumen. Jumlah ini terbilang rendah dibanding sebelumnya. Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Cirebon H Edi Tohidi SE MM mengatakan, masyarakat tidak banyak yang tahu ketika mereka dirugikan oleh pelaku usaha, akan mengadunya ke mana. Maka dari itu, pihaknya melakukan sosialisasi dengan mendatangi pusat perbelanjaan yang bakal dilakukan selama tiga hari ke depan. \"Jadi bagi konsumen yang merasa dirugikan, itu bisa melapor ke BPSK, dan itu gratis,\" ucap Edi. Dikatakan dia, dari catatan BPSK, ada banyak mengadu gas elpiji yang tidak sesuai dengan isi, kemudian barang yang sudah ekspire dan tidak ada sertifikat halal,dan SNI. \"Sekarang ini justru adauannya tidak begitu banyak. Kami juga heran,” katanya. Selain sosialisasi mengenai sengketa konsumen, BPSK juga melakukan pengawasan klausula baku. Dalam undang-undang praktik ini dilarang. Praktek klausula baku adalah perjanjian yang dilakukan secara sepihak oleh pelaku usaha, kepada konsumen. \"Itu tidak boleh. Misalnya barang tidak boleh dikembalikan. Itu tidak boleh,\" ulasnya. Dia pun mengajak bagi warga untuk mengadukan jika merasa dirugikan saat membeli produk barang dan jasa. Teknis pengaduan bisa langsung datang ke BPSK. Lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan antara konsumen dengan pelaku usaha akibat transaksi barang dan jasa yang menimbulkan kerugian pada diri konsumen. Sengketa yang ditangani oleh BPSK sepenuhnya dalam lingkup keperdataan. Tugas lainnya BPSK melakukan pengawasan klausula baku. Wakil Ketua BPSK Kota Cirebon, Ir Nono Jumpriatno SH menjelaskan tupoksi BPSK didasari oleh UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, Keppres 32/2008 tentang pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Keputusan menteri perindustrian dan perdagangan tentang pelaksanaan tugas dan wewenang BPSK, dan Peraturan Menteri Perdagangan tentang BPSK. Pada dasarnya, setiap konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi barang/jasa yang tidak memenuhi aspek kesehatan, keamanan, kenyamanan dan keselamatan konsumen dapat mengajukan permohonan pengaduan ke BPSK. Pengaduan dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan BPSK. \"Semua gratis tanpa dipungut biaya,\" ulasnya. Dijelaskannya, penyelesaian sengketa konsmen berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaiaanya dengan tiga cara, yakni konsiliasi, mediasi, dan arbitrase atas dasar pilihan pihak. Penyelesaian dilakukan oleh majelis. Permohonan penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK, tidak sulit dan tiga cara penyelesaian yang ditawarkan, sedangkan dalam 21 hari kerja BPSK sudah memutuskan.  \"Sejauh ini, cara penyelesaian kita menggunakan konsiliasi atau mediasi, tidak sampai ke arbitrase,\" ujarnya. Anggota BPSK terdiri dari sembilan orang majelis, yang terdiri dari tiga dari unsur pemerintah, tiga dari unsur konsumen, dan tiga dari unusur pelaku usaha. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: