Disdagkop-UKM Kota Cirebon Diguyur Rp1 Miliar untuk Pemberdayaan PKL

Disdagkop-UKM Kota Cirebon Diguyur Rp1 Miliar untuk Pemberdayaan PKL

CIREBON-Komisi II DPRD Kota Cirebon mendorong tim koordinasi penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL) untuk segera menemukan solusi. Prioritasnya adanya pedagang di tiga ruas jalan kawasan bebas PKL. Ketua Komisi II DPRD Agung Supirno SH mengaku sudah menyampaikan hasil hearing dua kali dengan PKL. Ia juga menekankan kepada kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM), untuk menindaklanjuti aspirasi PKL. \"Kita sampaikan agar kepala dinasnya, bisa menyampaikan ke pak sekda selaku Timkor PKL, apa yang menjadi aspirasi PKL,\" ujar Agung. Tak hanya kepada ketua timkor, Agung juga menyampaikan laporan itu kepada Ketua DPRD Kota Cirebon. Dengan harapan, solusi segera dimunculkan. Diharpakan, fungsi Disdagkop-UKM sebagai instansi yang menangani pemberdayaan agar dijalankan. Alasan keterbatasan lahan, hendaknya bisa dicarikan solusi bersama. Adanya langkah untuk mengajak pihak swasta baik supermarket dan pusat perbelanjaan menyediakan tempat bagi UMKM, dinilai bisa menjadi salah satu alternatif. Terpenting pemerintah tidak boleh lepas tangan, dalam mencari solusi bagi PKL. \"Ini juga kan menjadi amanat dari perda tersebut, harus ada penataan dan pemberdayaan,\" terangnya. Apalagi Dinas Disdagkop-UKM mendapatkan suntikan tambahan anggaran pada tahun depan. Nilainya Rp1 miliar untuk penataan dan pemberdayaan PKL sebesar Rp1 miliar. Agung berharap agar anggaran tersebut digunakan dengan optimal. Sehingga PKL, juga bisa mendapatkan hak penataan dan pemberdayaan. Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Asep Deddi mengatakan, Pemerintah Kota Cirebon mencoba mencari solusi terkait dengan penempatan pedagang kaki lima yang tidak lagi bisa berjualan di tiga ruas jalan kawasan tertib lalu lintas. Dia menyebutkan sebetulnya pemkot sudah menyediakan lokasi bagi para pedagang kaki lima. Dengan adanya selter alun-alun kejaksan, yang sudah menampung sebanyak 50 pedagang. \"Ada juga selter yang disamping BJB Siliwangi, begitu pula ada selter di Cipto,\" ujarnya. Menurutnya, di ruas jalan lain, pemkot bakal berupaya melakukan hal tersebut. Hanya saja hal ini perlu dilakukan secara bertahap. Termasuk juga, bagi pedagang kaki lima yang belum terakomodir di tiga ruas jalan KTL yang dibebaskan dari transaksi PKL. \"Kita juga kan harus tahu dulu, apakah itu pedagang yang sudah masuk dalam daftar pendataan, atau pedagang baru,\" sebutnya. Apabila memang ada pedagang kaki lima yang belum terakomdir, pemkot bisa mengupayakan mencari lokasi baru. Upaya itu, misalnya, dengan mencoba memfasilitasi kerjasama dengan pihak swasta. \"Kita ingin memfasilitasi cuma kita kan gak bisa semuanya. Ada keterbatasan daya tampung, dan lahan. Mereka juga belum tentu mau masuk selter,\" jelasnya. Sekda memastikan langkah Satpol PP untuk menegakan Perda 2/2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL tetap harus berjalan. Karena hal ini juga berhubungan dengan ketertiban umum. Dan juga mendukung rencana penataan pariwisata di Kota Cirebon. \"Tetap program penertiban PKL kita lakukan terus,\" tandasnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: