Disdukcapil Indramayu Musnahkan 10.906 E-KTP Rusak

Disdukcapil Indramayu Musnahkan 10.906 E-KTP Rusak

INDRAMAYU - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu  memusnahkan 10.906 keping kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) yang sudah rusak dan invalid, Senin (17/12). Pemusnahan ribuan KTP tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan jelang Pemilu 2019. Pemusnahan 10.906 E-KTP itu dilakukan dengan cara dibakar di dalam sebuah tong. Selain oleh pejabat disdukcapil setempat, pemusnahan itu juga dilakukan perwakilan Polres dan Satpol PP Kabupaten Indramayu serta instansi terkait lainnya. Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu Moh Iskak Iskandar menjelaskan, pemusnahan E-KTP tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Penatausahaan KTP rusak atau invalid. “E-KTP yang rusak atau invalid kami kumpulkan dari berbagai kecamatan di Kabupaten Indramayu,” ujar Iskandar. KTP itu dinyatakan invalid karena identitas kependudukan pemiliknya sudah berubah. Selain itu, ada pula yang memang kondisi fisiknya sudah rusak. Dengan kondisi tersebut, pemiliknya menyerahkan KTP lamanya dan memperoleh KTP baru sebagai penggantinya. Iskandar mengungkapkan, pemusnahan itu dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP yang rusak tersebut menjelang Pemilu 2019. Pasalnya, di tahun politik persoalan yang menyangkut KTP menjadi sangat sensitif. Menyinggung tentang jumlah warga Kabupaten Indramayu yang belum memiliki E-KTP, Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Kanadi Monoisman menyebutkan, saat ini jumlahnya ada sekitar 6.541 warga. Di antara warga yang belum memiliki KTP tersebut, bahkan ada yang belum melakukan perekaman. Kanadi juga memprediksi jumlah warga yang belum melakukan perekaman akan semakin banyak. Prediksinya sesuai dengan munculnya pemilih pemula yang terus bertambah setiap harinya. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: