Pemkot Cirebon Krisis Pegawai, BKDPPD Tunggu Instruksi Kepala Daerah
CIREBON–Kekosongan jabatan di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD), memerlukan solusi cepat. Mengingat ada program yang harus dijalankan di awal tahun depan. Yang juga menjadi priotias kepemimpinan walikota-wakil walikota dalam 100 hari. Mengenai rencana mutasi dan rotasi ini, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Drs H Anwar Sanusi MSi mengaku menunggu instruksi kepala daerah. Meski sebetulnya secara aturan ada larangan mutasi/rotasi dalam enam bulan pertama menjabat. “Secara aturan tidak boleh, tapi dalam kondisi tertentu boleh saja. Yang penting izin mendagri,” katanya kepada Radar Cirebon. Sepanjang 2018 ada sedikitnya 50-an kekosongan jabatan karena pensiun. Jumlah yang kurang lebih sama juga akan terjadi di tahun depan. Kekosongan merata di eselon II, III dan IV. Menyikapi ini, BKPPD dalam posisi siap bila memang harus ada mutasi/rotasi. “Semuanya tergantung beliau. Apa mau mengajukan izin. Atau mau menunggu nanti,” katanya. Mantan kepala Dinas Pendidikan (Disdik) ini mencontohkan, di era kepemimpinan Penjabat Walikota, Kota Cirebon mendapatkan izin untuk melaksanakan open bidding. Yang menjadi tahapan untuk pengisian eselon II. Namun hingga akhir masa jabatannya, seleksi terbuka tidak dilaksanakan. Surat ini sudah tidak berlaku. Ketika walikota-wakil walikota definitif membutuhkan open bidding, harus mengurus dari awal. Pemerhati pemerintahan, Sutan Aji Nugraha menyarankan pemerintah kota melakukan mutasi/rotasi bila memang dibutuhkan. Tetapi penekanannya ialah kompetensi pegawai. Juga tidak boleh mengulangi mutasi sebelumnya. “Jangan ada pergeseran, malah nanti dampaknya tidak karuan,” katanya. Mutasi dan rotasi, kata dia, menjadi cerminan bagaimana walikota-wakil walikota membangun kabinetnya. Dengan mengutamakan aspek kapasitas dan kinerja, kepala daerah akan terbantu. Sebaliknya, bila hanya like and dislike, hasilnya tidak akan optimal. “Profesional dan proporsional, karena ini menentukan hajat masyarakat Kota Cirebon. Jangan ulangi kesalahan mutasi sebelum-sebelumnya,” tandasnya. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: