Berproses, Sidang Gugatan atas Wali Kota
KESAMBI– Sidang gugatan terhadap Wali kota Subardi (terkait mutasi) kini masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Penggugatnya adalah dr Bambang Sunarto. Bambang merasa menjadi korban atas SK Wali Kota Cirebon Nomor 821.23/Kep.19-BK.Diklat/2013. Bambang adalah salah satu PNS yang dimutasi pada Januari 2013 lalu. PNS yang berprofesi sebagai dokter di RSUD Gunung Jati itu tidak terima jabatannya dipindah dari struktural menjadi fungsional. Tim kuasa hukum Bambang dari BBKH Unswagati Cirebon yang diwakili Elya Kusuma Dewi SH mengatakan, kliennya mempermasalahkan mutasi yang dilakukan Subardi. Menurutnya, mutasi yang dilakukan untuk kliennya merupakan tindakan sewenang-wenang. “SK Mutasi itu sewenang-wenang karena tidak mempertimbangkan kepentingan penggugat,” ujar Elya kepada Radar, Rabu (27/3). Alasannya, sejak tahun 1989 sebagai PNS di lingkungan Pemkot Cirebon, Bambang belum pernah menempati jabatan fungsional. Sepanjang karirnya di PNS, dia hanya menempati jabatan struktural hingga terakhir sebagai kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Gunung Jati. Namun, lanjut Elya, SK Wali Kota tentang mutasi itu menempatkan Bambang sebagai fungsional dokter umum di RSUD Gunung Jati. “dr Bambang tidak cocok di fungsional. Karena tidak memiliki surat tanda registrasi dokter, sertifikat kompetensi, dan tidak memiliki surat izin praktik. Kalau ada apa-apa dengan pasien, direktur RSGJ dan wali kota harus tanggung jawab,” paparnya. Dua syarat itu menjadi hal wajib bagi dokter fungsional. Sebab, sudah menjadi amanat dalam Pasal 29 dan pasal 36 UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Selain meminta SK Wali Kota tersebut dibatalkan, Elya meminta PTUN Bandung untuk memaksa wali kota mencabut SK mutasi itu. Di samping, meminta wali kota merehabilitasi nama baik Bambang dan mengembalikan jabatannya. Surat gugatan diajukan ke PTUN Bandung pada Selasa (12/2). Gugatan terdaftar di Kepaniteraan PTUN Bandung pada tanggal yang sama dengan nomor 19/G/2013/PTUN-BDG. Terbaru, kata Elya, muncul surat tugas dari direktur RSUDGJ Nomor: 825/267-RSUD Gunung Jati yang menugaskan kliennya memonitor seluruh Poli Rawat Jalan RSUD Gunung Jat, sambil menunggu selesainya STR dan SIP terhitung mulai tanggal 25 februari 2013 kemarin. Padahal, tugas tersebut tidak ada dalam tupoksi dokter fungsional yang saat ini sedang dijalani Bambang. Lebih parah, katanya, surat tugas itu tembusannya kepada kepala Bidang Keperawatan. “Memangnya dr Bambang perawat? Kami hanya meminta SK Wali Kota itu diselesaikan oleh Pak Subardi dengan mencabut SK tersebut,” pintanya. Jika tidak, hal ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi wali kota yang baru. Selain itu, tim kuasa hukum meminta direktur RSGJ untuk meninjau kembali surat tugas yang telah diberikan kepada kliennya. Sementara Kepala Bagian Humas Pemkot Cirebon Agus Sukmanjaya SSos MSi mengatakan, gugatan itu sedang berproses di jalur hukum. Pemkot menghormati langkah tersebut. Agus mengharapkan agar semua pihak sabar menunggu hasil keputusan PTUN itu. “Saat ini, tidak ada yang dimenangkan atau dikalahkan dalam hal ini karena PTUN Bandung belum mengeluarkan putusannya. Kami hadapi gugatannya. Mari kita ikuti sesuai jalur hukum yang berlaku,” ajaknya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: