Yustisi PKL Diperluas, Pembeli Juga Bakal Kena Denda
CIREBON–Pemberlakuan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), baru tahap pertama. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP menerapkan yustisi untuk tiga ruas jalan. Masih ada tiga ruas jalan lain yang ditunda pemberlakuannya. Pengamat pemerintahan, Sutan Aji Nugraha menilai Pemerintah Kota Cirebon dan DPRD perlu konsistensi dalam pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) 2/2016. Pemerintah juga dituntut konsekuen dalam pelaksanaan perda secara keseluruhan. “Melihat sekarang, nyatanya pemerintah belum mampu memberdayakan PKL,” ujar Sutan. Meskipun sudah ada selter yang dibuatkan sebagai kantung PKL, namun tidak menjawab persoalan sesungguhnya. Ke depan, dengan pemberlakuan enam ruas jalan sebagai KTL, persoalannya akan lebih pelik lagi. Karena semakin banyak pula PKL yang terdampak. Di lain pihak, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM), Saefudin Jufri meminta kerja sama lintas sektoral dalam penegakan perda. Mengingat upaya penataan dan pemberdayaan tidak bisa dilakukan sendirian. \"Kalau sendiri nggak akan berhasil. Makanya ini harus ada timkor yang memadukan dengan SKPD lain,\" terangnya. Apabila timkor sudah memutuskan, pihaknya siap untuk menjalankan. Begitupula dengan Selter Jl Cipto Mk. Di lain pihak, upaya penataan dan pemberdayaan ini seperti berkerjaran dengan waktu. Dalam waktu dekat, Satpol PP meningkatkan sanksi KTL. Dari yang sebatas menyentuh pedagang, secara bertahap juga kepada pembeli. Kepala Satpol PP Drs Andi Armawan menyebut, pemberlakuan yustisi cukup ampuh. Beberapa PKL sudah mulai menyadari kesalahannya. Mau mengerti bahwa penegakan aturan ini diperlukan. Juga menyadari bahwa trotoar adalah milik pejalan kaki. Bukan untuk berjualan. \"Sekarang bisa dilihat. Mulai lebih tertib,\" ucapnya. Pekerjaan rumahnya sekarang, kata Andi, bagaimana ketertiban umum ini bisa terus dijaga. Juga komitmen untuk melakukan pemberdayaan. Sehingga upaya penegakan aturan tidak terus-terusan terganjal. \"Jangan sampai kendor. Kami Satpol PP komitmen,” tandasnya. Menertibkan pedagang kaki lima tidaklah mudah. Ia menyadari, perlu konsistensi dan juga komitmen semua pihak. Apalagi Kota Cirebon akan terus berbenah. Khususnya mengenai ketertiban umum. Dalam waktu dekat, yustisi ini akan menyentuh pembeli. Sementara ini hanya pedagang yang dijatuhi denda. Dengan pemberlakuan ini, Andi berharap dukungan semua pihak. Termasuk masyarakat. Agar tidak bertransaksi dengan PKL di zona larangan. “InsyaAllah minggu-minggu ini akan diterapkan untuk dilakukan sanksi kepada pembelinya juga,\" ucapnya. PR berikutnya ialah penegakan perda seutuhnya. Dari sisi Satpol PP, masih ada tiga ruas jalan lain yang masuk KTL, yakni Jl Dr Cipto Mangunkusumo, Jl Pemuda dan Jl Dr Sudarsono. Tiga kawasan ini pemberlakuannya masuk di tahap kedua. (jml)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: