Kasatpol PP Sebut Yustisi Perda PKL Bukan Ancaman

Kasatpol PP Sebut Yustisi Perda PKL Bukan Ancaman

CIREBON-Pemerintah Kota Cirebon belum menemukan solusi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tersisih operasi yustisi. Namun demikian, hal itu tidak bisa menjadi alasan menunda pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) 2/2016. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Drs Andi Armawan mendorong Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) untuk memberikan pembinaan, sembari mencari solusi penempatan. \"Saya yakin nantinya juga ada jawaban. Kita tidak boleh menyebut tidak ada lahan. Kalau tidak ada lahan apa lagi yang harus dilakukan. PKL tetap harus dibina,\" ujar Andi kepada Radar Cirebon. Dengan demikian, para pedagang kaki lima bisa tetap terkendali. Sebab sejauh ini, adanya penegakan yustisi pedagang kaki lima memiliki dampak terhadap ketertiban dan kebersihan di ruas jalan. Sehingga tidak ada lagi yang berdagang di badan jalan dan juga trotoar. Sebagai penegak perda, Andi mengaku tak memiliki kewenangan dalam melakukan penataan dan pemberdayaan. Tentu saja ini, permasalahan adanya tuntutan pedagang mengenai penempatan lokasi, berharap bisa diselesaikan. \"Saat penegakan saya sudah sampaikan. Kita hanya minta tiga ruas jalan. Dari sekian banyak cuma minta tiga,” katanya. Dalam upaya penegakan yustisi ini tidak mudah dilakukan. Di beberapa daerah, bahkan ada yang ragu untuk melakukannya. Tentu saja, adanya penegakan yustisi ini bukan dilakukan sebagai ancaman. Akan tetapi, sebagai bentuk pemberitahuan secara lebih tegas terhadap pelanggar perda. Satpol PP sendiri, sejuah ini, memiliki lima perda yang sudah diterapkan secara yustisi, yakni Perda KTR, Perda Penataan dan Pemberdayaan PKL, Perda Reklame, Perda Miras, dan Kependudukan. Larangan berjualan untuk PKL di Jl Siliwangi Kota Cirebon direncanakan diikuti pendataan ulang. Disdagkop-UKM, akan berusaha memaksimalkan keberadaan Selter Alun-alun Kejaksan. “Kita cek dulu. Kalau ada yang kosong, bisa diisi,” ujar Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Saefudin Jupri, belum lama ini. Dalam cek lapangan di Selter Alun-alun Kejaksan, ternyata tidak semua lapak terisi. Dari kapasitas 50 pedagang, banyak yang kosong. Pendataan ini akan segera dilakukan. Kemudian ada PKL yang akan diberikan kesempatan mengisi selter. Disdagkop-UKM sendiri sebenarnya sudah berulangkali mengeluarkan larangan jualan di Jl Siliwangi. Bahkan papan pengumuman dan stiker larangan disobek PKL. Jupri juga mengingatkan kepada PKL yang mendapat lapak di selter untuk memanfaatkannya. Bila tiga bulan tidak digunakan, secara otomatis akan dicoret dan bisa dialihkan kepada pedagang lainnya. (jml)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: