Jelang Haji 2019, Imigrasi Cirebon Serahkan Paspor ke Kemenag

Jelang Haji 2019, Imigrasi Cirebon Serahkan Paspor ke Kemenag

CIREBON-Sebanyak 6.985 paspor calon jamaah haji tahun 2019 untuk wilayah Ciayumajakuning diterbitkan Kantor Imigrasi Klas II TPI Cirebon. Penerbitan paspor jamaah haji tersebut berdasarkan hasil kesepakatan Kantor Imigrasi Klas II TPI Cirebon dengan Kementerian Agama (Kemenag) se-Ciayumajakuning yang per harinya menerbitkan 100 paspor. Jumat siang (21/12), Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Cirebon Muhammad Tito Andrianto secara simbolis menyerahkan paspor ke perwakilan Kemenag se-Ciayumajakuning di ruang pelayanan Kantor Imigrasi Klas II TPI Cirebon. Kepada radarcirebon.com, Kepala Kantor Imigrasi          Klas II TPI Cirebon Muhammad Tito Andrianto mengatakan, perincian kuota dari masing-masing wilayah itu diantaranya untuk wilayah Kabupaten Cirebon sebanyak 2.534 orang, Kota Cirebon sebanyak 348 orang, Kabupaten Kuningan sebanyak 1.046 orang, Kabupaten Indramayu sebanyak 1.890 orang, sedangkan Kabupaten Majalengka sebanyak 1.167 orang. \"Jadi jumlah total paspor yang kami terbitkan sebanyak 6.985 buah sesuai dengan jumlah calon haji yang akan menuaikan ibadah haji pada tahun 2019,\" katanya. Sementara itu, Kasubag TU Kemenag Kabupaten Cirebon H Muslim kepada radarcirebon.com menuturkan, jumlah kuota jamaah haji di Kabupaten Cirebon sebanyak 2.413 jamaah yang tergabung dalam tujuh kloter. “Jumlah kuota haji di Kabupaten Cirebon kemungkinan tidak ada perubahan dengan tahun sebelumnya yakni 2.413 jamaah. Diharapkan bulan Februari 2019 semua jamaah sudah terpasposkan karena untuk proses pengevisaan,” tuturnya. Masih di tempat yang sama Hamzah Rukmanat Kepala Seski Urusan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Kuningan kepada radarcirebon.com menyebutkan, penyerahan paspor ini sebagai bukti bahwa imigrasi klas II TPI Cirebon sudah melaksanakan sinergitas pembuatan paspor dengan jamaah haji 2019 se-Ciayumajakuning. “Selama ini tidak ada kendala dalam pembuatan paspor, karena sudah jauh-jauh hari pihak kemenag dan imigrasi melakukan sosialisasi tentang persyaratan pembuatan paspor,” katanya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: