Kuningan Miliki 9 Perda Baru, Acep Dorong Penguatan Lembaga BPD
KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan saat ini memilik 9 perda baru baik yang diusulkan eksekutif maupun legislatif. Bupati Acep Purnama menaruh harapan besar, adanya pengesahan regulasi baru yang ditetapkan DPRD Kabupaten Kuningan bersama pemerintah daerah membawa kebaikan bagi masyarakat. Perda itu juga menjadi cantolan hukum dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Sehingga didorong untuk bisa efektik dalam pelaksanannya. Menurut bupati, penetapan raperda tentang BPD tidak terlepas dari pemikiran untuk penguatan lembaga di desa. Sebab, BPD merupakan badan permusyawaratan di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. “Sehingga dapat meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, serta memasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa,” kata Bupati Acep, kemarin. Tak hanya itu, kata Acep, adapula perda terkait lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang merupakan wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra pemerintah desa. “Semoga lembaga ini dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, sebagai mitra pemerintah desa/kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat sekaligus menampung dan penyalur aspirasi masyarakat,” ujarnya. Selain itu, lanjut Acep, adanya Perda tentang Perizinan Tertentu semoga pemerintah daerah dapat terus menyederhanakan perizinan, dan dapat menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi. Tentunya dibarengi peningkatan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau. “Lalu adanya Perda pendirian Perumda BPR Kuningan dan pengelolaan Perumda BPR, semoga dapat lebih mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tentunya dalam penghimpunan dana masyarakat, pemberian kredit, dan pembinaan usaha mikro yang diharapkan mampu berpartisipasi dalam menggerakan roda perekonomian daerah. Sekaligus dapat meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat sebagai salah satu sumber PAD,” ungkapnya. Raperda terkait perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, dan Pemeriksaan Laboratorium pada Dinas Kesehatan, Acep menaruh harapan. Bahwa dapat semakin meningkatkan pelayanan kesehatan di puskesmas dan pemeriksaan laboratorium pada Dinas Kesehatan. Perda ini merupakan amanah dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. “Sehingga nanti dapat mengakomodir kewajiban untuk menjamin setiap penduduk Indonesia dalam program jaminan kesehatan. Dengan ini maka pembayaran pada pelayanan kesehatan pada puskesmas ditanggung oleh BPJS,” jelasnya. Sidang paripurna yang berlangsung Jumat (21/12), sedikit berbeda dengan paripurna-paripurna sebelumnya, karena diselingi penampilan musik tradisional yang dibawakan sekelompok penggiat seni bertemakan Patanjala. Sayangnya pada pada paripurna tersebut hanya sedikit pimpinan SKPD yang hadir, termasuk cukup banyak kursi anggota dewan yang kosong, meskipun berdasarkan daftar hadir sudah memenuhi kuorum. Kesembilan Raperda itu yakni Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2007 tentang Irigasi, Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Kuningan. Selanjutna Raperda Tentang Pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat Kuningan, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2011Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pemeriksaan Laboratorium Pada Dinas Kesehatan dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kuningan. (ags)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: