Tepak Program untuk Kembalikan Hak Anak
CIREBON-Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kota Cirebon berupaya untuk menekan angka kekerasan terhadap anak. Salah satu caranya adalah dengan menggalakan kegiatan bertajuk Temu Penguatan Kapasitas Anak dan Keluarga (Tepak). Kegiatan yang merupakan program dari Kementerian Sosial itu digelar di Panti Asuhan Darun Naim, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis (27/12). Pekerja Sosial Perlindungan Anak DSP3A Kota Cirebon, Siti Fatimah mengatakan, anak-anak memiliki hak mendapat perlindungan bukan kekerasan. Dengan Tepak, fungsi keluarga sebagai sarana pengasuhan dan perlindungan anak diperkuat. Misalnya dengan mendudukan pemahaman yang tepat tentang pengasuhan anak yang benar. Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, penguatan tanggung jawab keluarga khususnya orang tua dari berbagai tindakan kekerasan serta mekanisme pemenuhan kebutuhan dasar anak. \"Tujuanya agar tahu hak-hak mereka. Ini penting,” bebernya kepada Radar Cirebon. Hak anak ini antara lain, tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak pastisipasi. Dengan kegiatan semacam ini, anak-anak memahami apa yang harus dilakukan. Ketika mendapatkan perlakuan kekerasan mampu untuk menjaga dirinya sendiri. Kemudian juga untuk bisa melaporkan kekerasan terhadap mereka. Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengimbau, kepada anak-anak yang mendapat tindakkan demikian bisa melaporkan hal tersebut melalui layanan Command Center 112. Ketua Forum Komunikasi Organisasi Sosial (Fkorsos) Iwan Supriyanto mencatat, terdapat 14 lembaga sosial atau panti asuhan yang terakreditasi Balai Akreditasi Nasional Kementerian Sosial di antara 23 panti asuhan yang tersebar di Kota Cirebon. Sedikitnya 1.300 anak-anak yang berhadapan dengan masalah sosial diwadahi oleh pihaknya melalui panti asuhan. Mereka diberikan pembinaan-pembinaan setiap pekannya di masing-masing lembaga sosial tersebut. “Di sini kita setiap pekan atau setiap bulan selalu mengadakan pembinaan di seluruh lembaga panti asuhan yang ada di Kota Cirebon, baik dari anak jalanan, anak terlantar maupun anak yang berhadapan dengan hukum,” beber Iwan. Akreditasi yang dikeluarkan lembaga tersebut, lanjut dia, dibutuhkan untuk mengintensifkan bantuan baik dari pemerintah daerah maupun pusat. Sebab, ia tak memungkiri, setiap tahun selalu ada pendirian panti asuhan, sedangkan bantuan dari pemerintah terbatas. Kendati demikian, DSP3A diakuinya sudah sangat responsif dalam menanggapi fenomena kekerasan terhadap anak belakangan ini. Minimal anak-anak bisa memahami hak-hak mereka sebagai anak. \"Sekarang ini kita juga ingin mengembalikan kepada pola asuh anak di sini menjadi pola asuh keluarga,\" tandasnya. (awr-mg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: