Uji Kompetensi Eselon untuk Penempatan Pejabat Sesuai Kapasitas

Uji Kompetensi Eselon untuk Penempatan Pejabat Sesuai Kapasitas

CIREBON-Uji Kompetensi selesai digelar. Hasilnya bakal segera disampaikan kepada Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH. Diharapkan, rekomendasi dari pihak ketiga yang ditunjuk sebagai konsultan tidak diabaikan. Tetapi digunakan sebagai dasar untuk penempatan pejabat khususnya eselon II. Anggota Komisi I DPRD Dani Mardani SH MH mengatakan, momen mutasi khususnya kepala dinas kerap jadi sorotan. Dengan adanya uji kompetensi ini, diharapkan walikota punya acuan. Juga sebagai pintu masuk dilakukan rotasi. “Penempatan pejabat harus didasarkan kompetensi. Bukan lagi dengan like and dislike,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Menurutnya, uji kompetensi bisa jadi pintu masuk dilaksanakannya rotasi. Walaupun secara aturan enam bulan setelah pelantikan tidak boleh ada mutasi, akan tetapi dengan kondisi saat ini bisa dibilang sudah mendesak. Pemerintah Kota Cirebon dihadapkan pada banyak kekosongan pejabat definitif di beberapa dinas. Komisi I yang diantaranya membidangi kepegawaian, setuju untuk dilakukan percepatan mutasi dan rotasi. Dengan catatan, pemerintah kota dalam hal ini walikota mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kalau walikota memerlukan birokrasi yang solid, segera saja mutasi. Mudah-mudahan ini bisa jadi percepatan untuk mengejar kinerja 100 hari,” ucap dia. Dalam catatan Radar Cirebon, Pemerintah Kota Cirebon sebetulnya pernah dapat izin dari kemendagri untuk melakukan seleksi terbuka pada beberapa jabatan. Izin itu diturunkan ketika Penjabat (Pj) Walikota Dr Dedi Taufkurahman MSi masih menjabat. Bahkan ketika itu tinggal menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hanya saja prosesnya mentok. Sampai masa jabatan pj walikota habis dan open bidding tidak terlaksana. Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Drs H Asep Dedi MSi menambahkan, uji kompetensi dilaksanakan rangka proses penempatan pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai potensi dan kompetensi yang dimilikinya. Dengan demikian diharapkan pejabat eselon II memiliki kesesuaian antara kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan. Pasca uji kompetensi ini, menjadi pintu awal bagi walikota dan wakil walikota untuk melakukan rotasi. Setelah adanya rotasi baru dilakukan open biding untuk mengisi kekosongan jabatan eselon II yang kosong selama ini. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: