Polisi Sisir Galian C Ilegal di Kuningan

Polisi Sisir Galian C Ilegal di Kuningan

KUNINGAN - Tim penyidik Polres Kuningan akan mendata seluruh proyek galian C yang ada di Kabupaten Kuningan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari temuan galian pasir ilegal di daerah Cigugur yang sudah berjalan bertahun-tahun ternyata tidak memiliki izin resmi. \"Tidak menutup kemungkinan masih ada aktivitas penambangan batu atau pasir di Kabupaten Kuningan yang tak berizin. Kami akan lakukan pendataan, apabila ditemukan galian C ilegal maka kami akan tindak tegas,\" ungkap Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni, kemarin (30/12). Syahroni mencontohkan penambangan batu di Cigugur adalah salah satu galian C ilegal yang terbilang parah. Pasalnya, lokasi penambangan berada di kaki Gunung Ciremai dan merupakan kawasan resapan air dan sangat besar dampaknya terhadap kelestarian lingkungan. \"Ancaman hukuman bagi pengusaha galian C ilegal cukup berat. Kami akan menjerat para pengusaha penambangan tak berizin dengan Pasal 158 Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,\" tegas Syahroni. Bagi pengusaha yang merasa masih menjalankan proyek penambangan secara ilegal, Syahroni mengimbau untuk segera menguruskan perizinannya dengan baik dan benar. Dia berharap, ketegasan ini sekaligus bentuk dukungan pihak kepolisian dalam hal pelestarian lingkungan dan terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan mewujudkan Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi bisa terwujud dengan baik. \"Untuk mewujudkan komitmen Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi juga harus mendapat dukungan dari seluruh masyarakat, tak terkecuali dari para pengusaha galian. Akan sangat elok apabila para pengusaha galian menempuh semua prosedur perizinan yang berlaku, sekaligus upaya pelestarian lingkungannya yaitu turut serta mengembalikan ekosistem yang sudah rusak akibat proyek dengan melakukan reboisasi dan lainnya,\" ungkap Syahroni. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: