Disdik Inisiatif Ajukan Raperda Pendidikan

Disdik Inisiatif Ajukan Raperda Pendidikan

CIREBON-Perkembangan dunia pendidikan sekarang ini sudah semakin maju. Berbagai aspek dari mulai sarana dan prasarana, teknologi serta kurikulum sudah sangat berbeda dari  tahun sebelumnya. Untuk itu perda sebagai payung hukumnya juga harus disesuaikan pula. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon Drs H Jaja Sulaeman mengatakan, pihaknya berinisiatif mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) pendidikan. Yang dapat mengakomodir sekaligus memberikan payung hukum terhadap semua aspek didalam dunia pendidikan di Kota Cirebon. \"Raperda Pendidikan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan ini masih berupa draf naskah akademik, yang perlu dilakukan uji publik,\" jelasnya kepada Radar Cirebon. Dikatakannya, semua insan pendidikan dari guru, kepsek, PGRI, organisasi guru dan pendidikan serta akademisi, diharapkan memberikan sumbangsih saran dan kritik terhadap draf ini. Uji publik ini terbuka, bila ada kekurangan bisa didiskusikan dengan tim penyusunnya. Raperda yang akan diajukan sebagai pengganti Perda 6/2007, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Setelah uji publik selesai, draf ini akan diserahkan ke Bagian Hukum Setda. Juga diserahkan ke DPRD Kota Cirebon untuk dilakukan pembahasan mendalam. \"Nantinya bila telah disetujui dewan, dan ditetapkan sebagai perda, maka harus segera diimplementasikan untuk kemajuan dunia pendidikan di Kota Cirebon,\" ucapnya. Sementara itu dari tim penyusun diantaranya adalah Prof Dr Adang Jumhur, H Adang MPd dan Sugianto. Dijelaskan H Adang, beberapa unsur filosofi, sosiologi dan yuridis sudah dituangkan pada raperda yang berjumlah 107 pasal ini. Beberapa aturan atau regulasi yang tertuang untuk mengimbangi kondisi terkini dunia pendidikan. \"Pada perda sebelumnya, ruang lingkup pendidikan menengah atas masih kewenangan Disdik Kota Cirebon. Pada kenyataannya sekarang diambil alih oleh provinsi. Jadi perda sebelumnya sudah tidak sesuai, makanya raperda ini kami susun dan diuji publikkan,\" tandasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: