Dana Desa 2018 Bisa Digunakan Tahun 2019

Dana Desa 2018 Bisa Digunakan Tahun 2019

CIREBON-Tahun 2019 Dana Desa mencapai Rp436.288.708.000. Angkanya fantastis. Namun, kenaikan itu dititikberatkan di desa yang dinilai masih sangat terbelakang. Demikian disampaikan Kepala Seksi Administrasi dan Keuangan Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Sunanto. Menurutnya, di Kabupaten Cirebon terdapat satu desa yang berdasarkan survei Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal sangat terbelakang, yakni Desa Karangwangu, Kecamatan Babakan. Survei dilakukan Kementerian Desa. Kami tidak dilibatkan. Indikator sangat tertinggal apa? Kami tidak tahu. Untuk Desa Karangwangu memang dinilai sangat terbelakang, sehingga diguyur hingga Rp1,5 miliar untuk dana desa tahun 2019. Kenaikannya mencapai Rp700 juta dibandingkan tahun lalu. “Kenaikan per desa sangat signifikan, khusus bagi desa yang sangat terbelakang. Nilai kenaikan bervariasi, mulai dari Rp500 juta hingga Rp700 juta,” ujar Sunanto kepada Radar, kemarin. Dia menjelaskan, kenaikan juga berlaku bagi desa yang dinilai terbelakang. Total ada 43 desa yang dinilai terbelakang oleh Kementerian Desa. Di antaranya beberapa desa di Kecamatan Palimanan, Desa Ciuyah di Kecamatan Waled, juga Desa Jagapura Kidul di Kecamatan Gegesik. \"Sementara bagi desa yang dinilai sudah cukup maju tidak mendapatkan penambahan dana desa. Adapun penambahan dana desa pada tahun depan mencapai Rp30 miliar, dari yang tadinya Rp370 miliar menjadi Rp 400 miliar,\" ucapnya. Sunanto menceritakan, akhir Desember 2018 lalu seluruh desa di Kabupaten Cirebon telah mengajukan pencairan dana desa. Namun, ketika terjadi keterlambatan anggaran dalam dana desa, bisa disimpan di kas desa. Kemudian digunakan untuk tahun depan. “Sah-sah saja masuk ke dalam sisa lebih anggaran (silpa). Kemudian digunakan lagi pada tahun 2019 ini. Pengalaman di tahun-tahun lalu juga begitu. Ada yang terlambat mengajukan pencairan, kemudian berimbas pada pembangunan. Sehingga dananya dimasukkan menjadi silpa dan digunakan lagi tahun depannya. Meski ada yang demikian di tahun-tahun lalu, persentasenya kecil,” paparnya. Dia menjelaskan, jika terlalu dipaksakan kemudian berimbas pada kualitas pembangunan fisik karena sempitnya waktu, hal tersebut bisa jadi temuan. “Makanya, saya minta untuk jangan memaksakan diri. Lebih baik digelar di tahun 2019 ini,” katanya. Sunanto menambahkan, ada beberapa desa yang memang terlambat mengajukan pencairan. Hal ini disebabkan lambatnya desa saat membuat laporan pertanggungjawaban. “Ada beberapa desa yang baru mengajukan pencairan pada 30 November 2018 lalu, itu yang terakhir mengajukan. Itu baru pengajuan ya, sebab ada butuh waktu lagi untuk pencairannya. Nah, pencairannya ada yang dilakukan di minggu ini. Bayangkan dong hanya tinggal berapa hari lagi tutup tahun?” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: