Selama 2018, Target 27 Baru Terealisasi 12 Perda
CIREBON-Tahun 2018 menjadi tahun penting bagi Kota Cirebon. Perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) cukup menguras energi. Termasuk para wakil rakyat yang menjadi tim sukses pasangan calon selama pilkada. Lalau bagaimana kinerja DPRD selama kurun waktu tahun 2018? Tercatat ada 12 peraturan daerah (perda) yang dihasilkan dan satu keputusan DPRD tentang tata tertib. Jumlah anggaran kunjungan kerja DPRD dalam rangka mendukung tugas pembahasan perda mencapai Rp13 miliar. Anggaran itu digunakan untuk konsultasi ke gubernur atau ke pemerintah pusat selama tahun 2018. Ketua DPRD Edi Suripno mengakui produk perda yang dihasilkan DPRD tidak optimal. Dia berdalih, sedikitnya perda yang dihasilkan sedangkan anggaran yang dihabiskan besar, karena dalam proses pembahasan perda saat ini waktunya cukup lama, bahkan untuk proses konsultasi butuh waktu hingga sebulan. “Satu perda sekarang terkadang waktunya lama, untuk konsultasi ke provinsi terkadang butuh waktu hingga sebulan,” katanya kepada Radar Cirebon. Edi mengakui target yang dicanangkan Badan Pembuat Perda meleset. Dari awalnya 27 perda hanya terealisasi 12 perda, ditambah keputusan DPRD tentang Tata Tertib. Produk perda yang dihasilkan DPRD diantaranya adalah perda nomor 1/2018 tentang pencabutan Perda 6/2014 tentang izin gangguan, Perda 2/2018 tentang penanaman modal, Perda 3/2018 tentang perubahan kedua atas Perda 12/2012 tentang penambahan penyertaan modal. Kemudian Perda 4/2018 tentang pengelolaan sampah, Perda 5/2018 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa barat , Perda 6/2018 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017, Perda 7/2018 tentang perubahan APBD tahun anggran 2018, Perda 8/2018 tentang gelar kehormatan warga kehormatan dan penghargaan daerah. Selain itu Perda 9/2018 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah, Perda 10/2018 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, Perda 11/2018 tentang pencabutan Perda 8/2010 tentang pengelolaan air tanah, dan Perda 12/2018 tentang APBD tahun anggaran 2019. Kemudian keputusan DPRD tentang Tata Tertib. (abd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: