UPT Sudah Bisa Mengelola Kolam Oksidasi
CIREBON-Pengelolaan kolam oksidasi sudah bisa dilakukan UPT Pengelolaan Air Limbah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR). Kepala Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD), Sigit Raharjo SSTP MM mengatakan, aset tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah kota. Sehingga pengelolaannya juga harus dilakukan. “Aset empat kolam memang masih mampir dipengelola. Tapi pengelolanya pemkot, ini sudah jadi aset daerah,” ujar Sigit kepada Radar Cirebon. Dengan status ini, dijelaskan dia, secara tupoksi UPT Pengelolaan Air Limbah DPUPR sudah bisa melakukan penanganan. Seba, ketika aset ini sudah ada di pemkot, secara otomatis harus berjalan. Tidak boleh terhenti, karena ini merupakan bagian dari pelayanan bagi masyarakat. Terutama pelayanan pendidikan air limbah rumah tangga maupun yang lainnya. \"Ada beberapa hal yang perlu diverifikasi yang belum tuntas ditingkat pengelolanya. Jadi belum bisa diserahkan secara penuh,\" katanya. Diungkapkannya, hal yang belum tuntas salah satunya adalah adanya aset yang diminta kembali oleh pihak Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Giri Nata. Awalnya, kolam oksidasi itu diserahkan semuanya secara utuh, namun kemudian ada aset tanah dan bangunan yang tidak termasuk untuk diserahkan, karena milik perumda. Sigit menegaskan kembali, UPT Air Limbah sudah bisa mengelola. Tapi tetap dengan pendampingan atau joint operation dengan Perumda Air Minum. Sebab, ini terkait transisi ada banyak hal yang perlu diketahui pemilik lama ke pengelola baru. \"Penyerahan total akan secepatnya diproses, bulan depan mungkin sudah bisa sepenuhnya,\" tandasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: