BKPPD Belum Terima Instruksi Rekrutmen P3K

BKPPD Belum Terima Instruksi Rekrutmen P3K

CIREBON-Proses penerimaan CPNS untuk tahun 2018 baru saja usai. Kini ada kabar, pemerintah dalam hal ini Kemenpan-RB segera membuka rekrutmen untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Rencananya, akhir Januari ini sudah ada pengumuman penerimaannya. Kepala BKPPD Kota Cirebon Drs H Anwar Sanusi MSi didampingi Kasubag Pengangkatan, Pemberhentian dan Data ASN Riswanto SH MH mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima petunjuk dari pusat. Baik dari Kemenpan-RB maupun dari BKN. “Ya memang di berita-berita online nasional dan medsos sudah beredar kabar ini. Tapi walaupun kabar itu benar, kami harus mendapatkan instruksi dan petunjuk pelaksanaannya,\" jelasnya kepada Radar Cirebon. Menurutnya, kemungkinan rekrutmen dilaksanakan, apabila proses CPNS Tahun 2018 selesai tuntas. Sedangkan saat ini sudah masuk tahap pemberkasan dan verifikasi peserta yang sudah lolos. “Setelah itu CPNS akan menerima Nomer Induk Pegawai (NIP),” ujarnya. Anwar menyebutkan, jumlah honorer di Kota Cirebon dikisaran 291 orang. Tapi, jumlahnya belum fiks, karena ada yang pindah, meninggal dan diberhentikan. Sehingga, pihaknya harus meng-update lagi di tiap instansi pemerintah yang ada di lingkungan Pemkot Cirebon. Lebih lanjut, dikatakan Anwar, perekrutan P3K ini prosesnya sama dengan CPNS. Pihaknya akan menyiapkan dan mengajukan formasi. Kemudian, dari Kemenpan-RB akan menyeleksi kembali sesuai kebutuhan masing-masing daerah. “Dari sekitar 291 honorer, dari data yang dimilikinya sebanyak 53 orang sebagai tenaga guru, sisanya pegawai TU sekolah dan penjaga malam. Untuk tenaga kesehatan sudah tidak ada tenaga honorer. Mudah-mudahan kabar baik ini segera ada instruksinya, agar honorer juga bisa masuk P3K,” ungkapnya. Terkait perbedaan PNS dan P3K, Anwar membeberkan, sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, disebutkan bahwa ASN adalah PNS dan P3K. “Jadi, ASN ini ada dua jenis yakni PNS dan P3K, tapi PNS itu bukan P3K dan sebaliknya. Tapi keduanya harus melalui proses dan seleksi yang sama persis,” tuturnya. Selain itu, sambungnya, PNS adalah pegawai negeri tetap sedangkan P3K pegawai negeri dengan perjanjian kerja. PNS, sebutnya, memperoleh hak gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, pengembangan kompetensi, perlindungan, jaminan pensiun dan hari tua. Sedangkan, P3K tidak mendapatkan fasilitas, jaminan pensiun dan hari tua.  “Untuk masa kerjanya, PNS sampai pensiun, P3K masa kerja setahun dan dapat diperpanjang. Dan terkait penggajian serta tunjangan,” tandasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: