Jangan Mau Jadi Istri Siri!

Jangan Mau Jadi Istri Siri!

CIREBON–Angka nikah siri, sulit terdeteksi. Pernikahan ini lazimnya tidak terdaftar dalam sistem catatan sipil negara. Meski dinilai sah secara agama, tetapi memiliki risiko merugikan terhadap perempuan dan anak. Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon H Slamet SAg mengatakan, saat ini salah satu fokus yang ditangani ialah menekan nikah siri. Sebab, sudah seharusnya setiap yang menikah punya bukti secara administrasi. “Menikah ya harus punya buku nikah. Kalau tidak punya, tidak  tercatat susah sendiri nantinya. Anak sulit punya akte kelahiran,” katanya kepada Radar Cirebon. Belakangan, banyak kasus pihak laki-laki atau suami tidak mengakui perkawinanya. Yang berujung permasalahan panjang dan beragam gugatan. Sebatas untuk membuktikan pernikahan benar terjadi. Dari kasus macam ini, Slamet berharap masyarakat bisa menarik pelajaran. Terutama kaum hawa, agar mempertimbangkan matang ajakan nikah siri. Mengingat pernikahan telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Hal itu juga tertuang dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Agama 19/2018 tentang Pencatatan Perkawinan (Permenag 19/2018) akta perkawinan atau akta nikah adalah akta autentik tentang pencatatan peristiwa perkawinan. “Secara agama nikah siri atau nikah yang tidak tercatat dalam dokumen resmi negara sah. Tetapi karena kita di sini kan harus berpegang pada hukum negara, atau hukum positif kita juga harus mengikutinya,” tuturnya. Di wilayah Kota Cirebon, masih banyak pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum memiliki dokumen resmi yang mencatat pernikahan. Menurutnya, kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang merasa cukup hanya menikah secara agama saja. Hal itu juga karena sudah menjadi adat yang masih dijalankan oleh beberapa masyarakat. Fenomena ini tidak hanya terjadi di pinggiran kota. Di pusat pusat kota yang dekat dengan tempat hiburan, jumlahnya juga banyak. Di mana yang terjadi adalah pergaulan bebas dan kemudian menikah dengan seadanya. Untuk mengurai benang kusut ini, ia mengakui, kemenag harus bekerja keras. Bagaimana menyosialisasikan kepada masyarakat terkait pentingnya mencatatkan pernikahan. Kemenag akan menurunkan delapan orang penyuluh agama non PNS yang disebar ke setiap kecamatan. Kemudian, sekarang ada Simkah Web. Dengan fasilitas ini, menikah menjadi lebih mudah. Sehingga tidak perlu lagi ada alasan untuk tidak mencatatkan pernikahanya. Indikator tingginya nikah siri, juga bisa dilihat dari jumlah isbat nikah. Tahun lalu tercatat ada 46 yang telah di sahkan oleh Pengadilan Agama. (awr-mg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: