Izin Fatwa KITC Mandek Pasca OTT, RDTR Kawasan Industri Masih Proses Pembahasan

Izin Fatwa KITC Mandek Pasca OTT, RDTR Kawasan Industri Masih Proses Pembahasan

CIREBON-Rencana pembangunan Kawasan Industri Terintegrasi Cirebon (KITC) di Kecamatan Losari masih belum jelas. Namun, ratusan hektare lahan di kecamatan tersebut terus dibebaskan. Sudah ada 500 ha lahan yang memiliki izin fatwa. Informasi yang berhasil dihimpun Radar Cirebon di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Cirebon menyebutkan, sekitar 1.000 ha lahan  rencana pembangunan KITC oleh PT King yang ingin dibuat fatwanya. Namun, tidak dilanjut pasca Bupati Cirebon terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK 2018 lalu. \"Yang dapat izin fatwa itu waktu tahun 2017 hanya 500 ha. Sementara di tahun sekarang tidak dilanjut. Karena bupatinya kan tersandung kasus,\" ujar sumber terpercaya Radar Cirebon yang enggan disebutkan namanya. Dia mengaku tidak mengetahui detail soal pengembangan KITC. Tapi, Wilayah Timur Cirebon (WTC) memang ditetapkan sebagai kawasan industri. Kecamatan Losari salah satunya. \"Sepengetahuan saya sih seperti itu. Yang tahap pertama izin fatwa memang sudah direalisasi. Sedangkan yang kedua tidak sama sekali,\" ucapnya. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH menyampaikan, waktu mengesahkan perubahan Perda RTRW, ada kalimat bahwa perubahan perda tidak melegalisasi proses perizinan yang mesti ditempuh secara normatif, sebelum perda disahkan. Artinya, bahasa itu menyiratkan ada proses perizinan yang keluar sebelum Perda RTRW disahkan.  \"Banyak tafsir. Apakah semua proses itu dilanjut atau diulang. Kebanyakan, harus mengacu pada Perda RTRW yang baru. Karena punya landasan hukum yang jelas,\" bebernya. Pria yang akrab disapa Jimus itu menjelaskan, memang di dalam revisi Perda RTRW, Wilayah Timur Cirebon ditetapkan sebagai kawasan industri. Hanya saja, belum menyebutkan wilayah. Sebab, detailnya ada di Rencana Detail Tata Ruang yang tengah dibahas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (RDTR). \"Sampai saat ini, RDTR belum ada. Jadi, saya tidak tahu persis berapa hektare lahan yang dikeluarkan izin fatwanya. Tapi terkait kondisi di wilayah Kecamatan Losari, kami akan panggil DPMPTSP untuk lebih jelasnya. Kalau 2.000 ha ditentukan di  kecamatan ya habislah. Itu sama saja bedol kecamatan,\" pungkasnya. Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Dislakan Kabupaten Cirebon, Yanto menyampaikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) sudah mengeluarkan fatwa terkait rencana industrialisasi di kawasan Losari. Saat ini, lahan yang sudah difatwakan seluas 500 hektare. Namun demikian, Yanto mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi alih fungsi lahan tambak garam maupun udang untuk industri tersebut. “Silakan ditelusuri. Kita juga kaget karena kita tidak pernah keluarkan rekomendasi. Tapi yang jelas, informasi yang kami dapat saat ini sudah keluar fatwa dari DPMPTST dengan luas lahan sekitar 500 hektare. Yang 1.500 hektare belum keluar fatwanya,” ucapnya. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno mengatakan, DPRD akan merumuskan dan mewacanakan untuk membuat peraturan daerah untuk melindungi wilayah pesisir pantai di Kabupaten Cirebon. Hal tersebut dilakukan, karena pertumbuhan industri di Cirebon saat ini begitu masif, terutama yang memanfaatkan wilayah pesisir pantai. Menurutnya, kondisi Cirebon tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat. Salah satunya, soal kebutuhan energi listrik. Juga termasuk beberapa investasi lainnya yang penempatan ruangnya berada di wilayah pesisir. “Setelah pemerintah pusat menetapkan Cirebon sebagai salah satu wilayah untuk pusat kegiatan strategis nasional, tentu harus diimbangi dengan kesiapan dari Pemkab Cirebon menyiapkan formulanya. Sehingga, perubahan dan pola kegiatan tersebut tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” ujar Cakra. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: