Sidak, Satpol PP Tutup Pabrik Briket, Larang Aktivitas Produksi Sebelum Semua Izin Beres

Sidak, Satpol PP Tutup Pabrik Briket, Larang Aktivitas Produksi Sebelum Semua Izin Beres

CIREBON-Satpol PP Kabupaten Cirebon meminta pengelola perusahaan pembuat briket arang di Kecamatan Pangenan untuk menghentikan operasional perusahaan, karena belum mengantongi izin dan beberapa kelengkapan yang disyaratkan. Hal tersebut disampaikan Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Cirebon Iwan Suroso saat ditemui Radar Cirebon. Menurut Iwan, pihak pengelola pabrik sejauh ini kooperatif dan bersedia menghentikan operasional perusahaan sampai seluruh persyaratan selesai diproses. “Kemarin kita dapat aduan. Kita dapat informasi jika operasional perusahaan tersebut belum disertai syarat perizinan. Setelah itu, kita datangi dan kita cek, ternyata benar belum jadi dan saat ini tengah diproses,” ujarnya. Namun demikian, ia tidak bisa memberikan toleransi meskipun dari pihak perusahaan meminta kelonggaran dengan alasan perizinan yang disyaratkan sedang diproses, dan dalam waktu dekat akan keluar dan selesai. “Kita tidak bisa kasih toleransi. Karena berbicara aturan kita adalah penegaknya. Selama belum berizin, maka semua kegiatan harus dihentikan. Harapan kita semua, investor juga mengikuti dan patuh. Sebelum beroperasi atau melakukan pembangunan, maka yang pertama ditempuh adalah perizinan,” imbuhnya. Dijelaskan Iwan, pihaknya pun berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Pangenan untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan menginformasikan jika nantinya perusahaan tersebut melanggar kesepakatan dan memaksa beroperasi sebelum izin selesai diproses. “Perhari ini (Jumat, red) sudah tidak ada aktivitas. Saya dapat kabar dari Satpol PP kecamatan. Ini bagian dari kesepakatan bahwa tidak boleh ada aktivitas sebelum semua izin beres. Saya sendiri minta dari kecamatan untuk aktif melakukan pengawasan,” bebernya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: