Kasus Prostitusi Online Artis: Dari Ditangkap Hingga VA Hanya Dikenakan Wajib Lapor dan Minta Maaf

Kasus Prostitusi Online Artis: Dari Ditangkap Hingga VA Hanya Dikenakan Wajib Lapor dan Minta Maaf

Diketahui, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap dua artis ibu kota atas kasus prostitusi daring pada Sabtu (5/1/2019) siang pukul 12.30 WIB, keduanya akan diperiksa hingga Minggu (6/1/2019) pagi. \"Pemeriksaannya baru akan selesai besok, mungkin besok siang baru keluar (dari Polda Jatim). Jadi mereka malam ini istirahat di Mapolda Jatim,\" kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi di Mapolda Jatim di Surabaya, Sabtu (5/1/2019) malam. Kedua artis tersebut salah satunya artis populer berinisial VA dan AS yang merupakan artis FTV. Menurut Harissandi, kedua artis tersebut cukup kooperatif saat ditanya penyidik. Meskipun keduanya cukup \"shock\" usai ditangkap dan diperiksa sebagai saksi. \"Tentunya semua yang ditangkap pasti inilah (shock). Proses (penyidikan) ini, proses. Ya selama ini lancar,\" ujar Harissandi. Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan dua artis ibu kota. Kedua artis itu diduga dibayar Rp80 Juta dan Rp25 juta untuk sekali kencan. \"Tarifnya yang satu Rp80 juta, satunya Rp25 juta. Kami melakukan penyelidikan selama satu bulan,\" kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara di Mapolda Jatim, Surabaya. Terungkapnya kasus prostitusi daring itu, kata Arman, bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan transaksi prostitusi di wilayah hukum Polda Jatim yang dilakukan oleh dua orang sementara sebagai korban dan ada empat saksi, sementara satu mucikari. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan melalui media sosial dan diketahui kegiatan tersebut dilakukan di salah satu hotel di Surabaya. Alhasil, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi daring yang melibatkan artis VA dan model AS. Mereka adalah ES, 37 tahun, dan TN, 28 tahun. ES ditangkap di Surabaya, sementara TN dibekuk di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Timur, Sabtu (5/1/2019) sore. Kini mereka meringkuk di sel Mapolda Jatim. Keduanya, menurut Direskrimsus Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan mempromosikan via Instagram. Dengan kata lain, keduanya berperan sebagai muncikari. \"Selanjutnya, memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi,\" kata Yusep seperti dikutip dari Antara. \"Aturan mainnya 30 persen dibayar di muka melalui rekening.\" Berbeda dengan nasib muncikari, artis VA, model AS, serta pengusaha pengguna jasa prostitusi tak ditangkap, meski diperiksa berjam-jam. VA dan AS, menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, hanya dikenakan wajib lapor. Status mereka saksi sekaligus korban. Vanessa Angel saat keluar dari Mapolda Jatim sekitar pukul 16.42 WIB, Minggu (6/1) didampingi sahabatnya Jane Shalimar dan kuasa hukumnya. Memakai kaos oblong warna putih, raut wajah Vanessa tampak sedih namun sesekali terlihat tenang. Selain itu, Vanessa sempat mengucapkan permintaan maafnya kepada masyarakat dan pengguna media sosial atas kegaduhan yang telah diciptakan. \"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Vanessa Angel meminta maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi. Atas segala opini dan asumsi yang telah terbentuk di masyarakat ataupun di media sosial,\" kata Vanessa mengawali permintaan maafnya di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya. Tak hanya itu, Vanessa mengakui jika dirinya salah. Dia juga mengaku khilaf atas perbuatannya yang merugikan ini. \"Saya menyadari bahwa kesalahan dan kekhilafan yang telah saya lakukan telah merugikan banyak orang,\" lanjutnya. (*)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: