Kawasan Tertib Lalu Lintas Marak Dilanggar, Polisi-Dishub Turun Tangan

Kawasan Tertib Lalu Lintas Marak Dilanggar, Polisi-Dishub Turun Tangan

CIREBON–Pelanggaran kawasan tertib lalu lintas (KTL) tak bisa diredam dengan imbauan. Petugas pun turun tangan melakukan penindakan. Sejak Senin (7/1) Dinas Perhubungan (Dishub) menempatkan personel untuk bersiaga di titik-titik yang ditentukan. “Ada delapan personel kita disiagakan di titik titik yang sering dilanggar,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Kota Cirebon Agus Gumelar kepada Radar Cirebon. Dari pantauan di lapangan, penempatan personel dishub cukup efektif menekan pelanggaran. Penjagaan semacam ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat untuk turut menjaga KTL. Mengingat dishub sendiri masih terganjal regulasi. Sebab, perda penyelenggaraan perhubungan yang mengatur terkait hal tersebut belum disahkan. Dishub saat ini mengandalkan kerja sama dengan instansi lain. Untuk menindak para pelanggar di KTL. Operasi ini akan melibatkan Polres Cirebon Kota, Polisi Militer dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Jadi kalau masih melanggar, itu nanti kita tindak. Terutama yang di KTL,” kata Agus. Dia juga mengimbau juru parkir resmi dishub untuk berperan. Mereka tidak boleh memarkirkan kendaraan di lokasi terlarang. Juga di area yang dipasang rambu larangan parkir. Apalagi para petugas ini sebenarnya sudah diedukasi lewat pertemuan di kantor dishub, akhir tahun lalu. “Jadi jangan cuma mungut uangnya. Harus ikut jaga ketertiban,” tandasnya. Di tempat terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota AKP Dr Tony Gusmanto SE MSi, melalui Kanit Dikyasa Iptu Bambang Indrijanto SH menegaskan, pihaknya mendukung dan siap membantu terciptanya KTL. Bahkan petugas sudah mulai diterjunkan ke lapangan. “Ini tugas dan kewajiban Polri dalam melindungi dan mengayomi masyarakat,” katanya. Sebenarnya, kata dia, ada atau tidaknya perda, perwali dan SK Walikota terkait KTL, kepolisian bisa menindak bagi yang melanggar aturan lalu lintas. Baik di lima ruas jalan yang menjadi fokus KTL, maupun di luar itu. Polri memiliki Undang-undang 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Karena undang-undang hirarki lebih tinggi dan tentunya peraturan di daerah yang di bawahnya tidak bertentangan bahkan bersinergis. “Jadi untuk KTL ini, mari kita dukung,\" ucapnya. Bambang menambahkan, Polres Cirebon Kota dan dishub, sudah melakukan sosialisasi di media. Kemudian tim gabungan turun langsung ke Jalan Pemuda, Jl Dr Cipto Mangunkusumo, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Jl RA Kartini dan Jl Siliwangi. Razia ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Juga mengikuti aturan-aturannya. Termasuk rambu dan petunjuk lalu lintas yang dirasa sudah cukup dan sangat jelas. Sementara penindakan yang dilakukan saat ini adalah memberikan peringatan keras.  Dengan cara memaksa pelanggar seperti yang parkir sembarang, untuk memindahkan kendaraannya. \"Ke depannya jelas tilang bisa diterapkan. Karena ini adalah untuk kepentingan dan ketertiban bersama, kami mohon untuk  partisipasi semua pihak terkait, dan masyarakat agar mematuhi peraturan yang ada,\" tandasnya. Peningkatan kesadaran masyarakat untuk mematuhi KTL menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kota. Teguran terhadap pelaku usaha juga penggunaan jalur pedestrian yang tidak sesuai fungsinya, ternyata belum memberikan efek jera. Seperti pantauan Radar Cirebon, Selasa (8/1). Di mana petugas dishub juga memindahkan beberapa kendaraan di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo. Kebanyakan milik ojek online. Mereka menggunakan trotoar untuk parkir. Padahal, trotoar di Jl Wahidin sendiri baru saja diperbaiki. Di beberapa titik masih ada finishing untuk penyempurnaan. Selain ojek online, trotoar juga dipakai pengguna jalan lainnya. Terutama di sekitar pusat keramaian dan sekolah. (gus/awr-mg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: