Perda Mihol 0 Persen, Satpol PP Panen Sitaan Miras
CIREBON-Kota Wali, tak menjamin bebas alkohol. Sekalipun itu sudah punya aturan untuk bebas minuman keras. Jargon zero alkohol, tapi panen sitaan. Kota Cirebon memiliki Peraturan Daerah (Perda) 4/2013 tentang minuman beralkohol. Jenis apapun dilarang. Dengan penetapan kadar 0 persen. Awal pemberlakuannya, aturan ini sempat memantik kontroversi. Bahkan digugat hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK) lewat materi judicial review. Gugatan kandas, aturan ini berlaku sejak 2014. Setelah disahkan di era kepemimpinan mendiang Walikota Ano Sutrisno. Sepanjang itu pula, pelanggaran tak berhenti terungkap. Dalam rentang waktu 2014-2018, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menyita 31.029 botol minuman beralkohol. Sementara uang dari denda atas pelanggaran perda lebih dari Rp200 juta. Peredaran miras di Kota Cirebon masih saja terus terjadi. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Cirebon Candra Bima menegaskan, perda minuman beralkohol nol persen masih berlaku. Perda ini juga tidak termasuk yang diperintah dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Demikian pula ketika saat salah satu advokat yang ditunjuk salah satu hotel mengajukan judicial review ke MK. Materi gugatan perkara ini ternyata ditolak. “Tidak pernah dicabut. Untuk Kota Cirebon tetap nol persen,” ujar Candra kepada Radar Cirebon. Dalam salinan perda yang didapat koran ini, minuman beralkohol dikelompokkan dalam golongan. mulai dari A sampai C. A adalah mihol dengan kadar ethanol (C2H5OH) di atas 1-5 persen. B adalah mihol dengan kadar ethanol 5-20 persen. Sedangkan C hol dengan kadar ethanol 20-55 persen serta minuman yang beralkohol lainnya. Di dalam perda itu juga disampaikan larangan bagi setiap orang atau badan hukum dilarang memproduksi, mengkosumsi, menjamu, menyimpan, menjual dan atau mengedarkan minuman beralkohol baik golongan A, Golongan B, Golongan C. Termasuk didalamnya minuman hasil oplosan dan jenis minuman beralkohol lainnya. Aturan ini memiliki pengecualian. Minuman beralkohol, khususnya golongan tertentu diperbolehkan ketika itu menyangkut kegiatan keagamaan. Begitu juga ketentuan pidana disebutkan setiap orang yang melanggar terancam pidana dengan ancaman kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. Melihat banyaknya pelanggaran, Anggota Komisi I DPRD Dani Mardani SH MH berharap kepada Pemerintah Kota Cirebon untuk terus melakukan penegakan aturan. Sehingga perda ini benar-benar dijalankan. Baik oleh pelaku usaha. Maupun masyarakat. “Sudah disepakati nol persen. Jadi ini perlu dikawal bersama,” ujar Dani. Di tempat terpisah, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Drs Buntoro Tirto AP mengatakan, Satpol PP terus melakukan upaya ”penjemputan” barang bukti. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisasi pelanggaran perda. “Penerapan sanksi itu diharapkan dapat memberikan efek jera,” katanya. Dari catatan empat tahun ke belakang dari Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, di tahun 2016 pelanggaran marak terjadi. Bisa dikatakan ”panen” barang sitaan. Sepanjang tahun tersebut sebanyak 13,679 barang bukti di sita petugas. Terdiri atas mihol, ciu, minuman oplosan dan tuak. Sementara tahun 2017, pelanggaran menurun tapi bisa dikatakan masih tetap tinggi. Satpol PP menyita 8.712 botol isi. Angka ini hanya sedikit lebih rendah dari pelanggaran di tahun 2015, di mana petugas menyita 8.818 botol isi. (myg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: