Melanggar di Kawasan Tertib Lalu Lintas, Dishub Terapkan Kempes Gembos Ban

Melanggar di Kawasan Tertib Lalu Lintas, Dishub Terapkan Kempes Gembos Ban

CIREBON–Tak perlu heran pelanggaran lalu lintas marak terjadi. Sekalipun di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Sebab pada dasarnya, tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas cenderung rendah. Meminjam istilah yang sedang populer di media sosial; #SmackQueenYaQueen (baca; semakin yakin) masyarakat memang belum sadar. Tengok saja data dua pekan pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya Polres Cirebon Kota. Dalam rentang waktu itu tercatat 4.987 penindakan. Tilang mencapai 3.242 dan teguran 1.745. Pelanggaran tidak pakai helm merupakan yang terbanyak, mencapai 1.868. Melawan arus 356 dan menggunakan ponsel saat berkendara mencapai 73. Dari kategori usia, pelanggar di bawah umur jumlahnya mencapai 211. Belum tertibnya pengendara, tercermin dalam perilaku berkendara di KTL. Pantauan Radar, pelanggaran marak terjadi. Baik lawan arah, parkir sembarangan, putar balik bukan pada tempatnya, hingga Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Atang Hasan Dahlan MSi mengatakan, mewujudkan KTL memang memerlukan kerja sama dari masyarakat. Untuk menciptakan ketertiban dari perilakunya berkendara, maupun mengikuti arahan rambu lalu lintas. “Jadi ini kita sudah sosialisasikan. Sekarang kita tindak,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) sesuai surat keputusan walikota berada di enam ruas jalan yakni Jalan Pemuda, Jl Cipto Mangunkusumo, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Jl RA Kartini, Jl Sudarsono, dan Jl Siliwangi. Tetapi, intensitas penegakan KTL di tiga tempat. Atang menyebut, penindakan terus dilaksanakan oleh stakeholder terkait. Seperti tim gabungan dari Dishub, Polres Cirebon Kota, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dishub dalam ranah penindakan parkir liar bersama kepolisian, sedangkan Satpol PP menangani pedagang kaki lima (PKL). Tim ini mulai  Senin (7/1) menindak kendaraan yang parkir di zona larangan. Sementara Satpol PP menjerat PKL yang kedapatan berjualan dengan operasi yustisi. Apakah masyarakat masih kurang sosialisasi? Atang menampik ini. Tahapan sosialisasi sudah  dilakukan. Termasuk kepada juru parkir resmi. Sedangkan parkir liar sudah dibubarkan paksa. \"Rambu lalu lintas baik berupa plang maupun cat di jalan kami rasa  sudah cukup jelas. Bahkan untuk mencegah kendaraan parkir, kami juga menambahkan road barrier (pembatas jalan) di pinggir. Tapi masih dilanggar juga,” katanya. Sosialisasi dan segala perangkatnya ini dianggap cukup. Sehingga petugas mulai memberlakukan tindakan keras sebagai shock therapy. Salah satunya penggembosan ban. “Ini supaya ada efek jera buat yang lain,” tandasnya. Dia berharap, KTL dipatuhi semua elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha. Sudah saatnya pelaku usaha memikirkan untuk membuat tempat parkir sendiri di areal usahanya. Sehingga para pengunjung atau tamu tidak menggunakan bahu jalan atau trotoar sebagai tempat parkirnya. Sebagai bentuk pengawasan, dishub menempatkan sedikitnya empat petugas di KTL ditambah dengan dua mobil patroli. Mulai dari pulul 06.00-17.00 WIB. Namun penegakan KTL ini bukan tanpa kendala. Keterbatasan personel dan kendaraan dinas patroli membuatnya melakukan penjadwalan dan prioritas. Sementara ini kendala tersebut diatasi dengan penjagaan dan berpatroli bersama kepolisian serta Satpol-PP. \"Keterbatasan lainnya adalah kita masih kekurangan kamera pengawas lalu lintas, tapi kita sudah ajukan anggarannya termasuk untuk pemeliharaannya,\" tukasnya. Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Cirebon Kota AKP Dr Tony Gusmanto SE MSi melalui Kepala Unit Dikyasa Iptu Bambang Indrijanto SH menegaskan dukungannya dan siap membantu terciptanya KTL. Karena ini merupakan tugas dan kewajiban Polri dalam melindungi dan mengayomi masyarakat. “Ada atau tidaknya perda, perwali dan SK Walikota soal KTL, kepolisian bisa menindak bagi yang melanggar aturan lalu lintas. Kita ada UU lalu lintas,” kata Bambang, Selasa (8/1). UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan secara hierarki lebih tinggi. Cakupannya juga luas. Tidak hanya di KTL. Tetapi dengan adanya program pemerintah daerah, kepolisian tentu mendukung.  “Intinya, peraturan di daerah yang dibawahnya tidak bertentangan bahkan bersinergis, maka kita dukung,\" katanya. Bambang menekankan, rambu dan petunjuk lalu lintas di Kota Cirebon sudah cukup dan sangat jelas. Lagi-lagi yang jadi masalah ialah kesadaran pengendara untuk mematuhinya. Untuk saat ini, aparat di lapangan masih menggunakan teguran dan peringatan keras. Termasuk dalam memperingatkan pengendara yang parkir sembarangan. Tetapi ke depan, tilang bisa diterapkan. “Ini adalah untuk kepentingan dan ketertiban bersama. Jadi kami mohon untuk partisipasi semua pihak terkait, dan masyarakat agar mematuhi peraturan yang ada,\" tandasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: