79 Ekor Kukang Jawa Diserahkan ke BKSDA Jabar
MAJALENGKA-Kapolres Majalengka AKBP Mariyono SIK MSi menyerahkan satwa yang dilindungi kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 6 Tasikmalaya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat bertempat di aula Kanya Wasistha Polres Majalengka, Kamis (10/1). Jumlah yang diserahkan sebanyak 79 satwa jenis Kukang Jawa atau Nycticebus dengan kondisi mati 2 ekor karena stres dan sisa 77 ekor langsung diserahkan secara simbolis oleh Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, SIK MSi kepada Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 6 Tasikmalaya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar Didin Syarifudin disaksikan oleh Aris Hidayat selaku pengurus Internasional Animal Rescue. \"Ya sebelumnya tim gabungan Sat Reskrim Polres Majalengka telah mengamankan 2 tersangka dan sebanyak 79 hewan langka jenis Kukang Jawa atau Nycticebus yang dilindungi. Kemudian dikumpulkan di sebuah kandang kayu, setelah hewan tersebut terkumpul banyak, kemudian rencananya akan dijual,” jelas Kapolres Majalengka AKBP Mariyono. Akibat perbuatannya menurut kapolres, kedua tersangka akan dijerat pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 huruf (a) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati jo lampiran Nomor 74 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor:P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Di tempat yang sama, Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) 6 Tasikmalaya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar Didin Syarifudin mengatakan dari sebanyak 77 satwa jenis Kukang Jawa atau Nycticebus yang dilindungi akan diserahkan kepada pengurus Internasional Animal Rescue Yakni Aris Hidayat dan rekannya agar dirawat hingga benar-benar bisa dilepas liarkan kembali ke alam liar. \"Saya juga berharap agar kasus yang sama tidak terulang dan sebagai antisipasi upaya pembinaan dan sosialisasi akan terus dilakukan,\" pungkasnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: