Maskapai Penerbangan Latah Terapkan Bagasi Berbayar, Ketentuan Baru Merugikan Penumpang
JAKARTA-Maskapai berbasis Low Cost Carrier atau berbiaya hemat (LCC) mulai latah. Setelah Lion Air mengenakan bagasi berbayar, kini Citilink mengenakan kebijakan serupa. Penerapan ini dianggap merugikan penumpang. Dalam keterangan tertulisnya, Citilink Indonesia akan memberlakukan ketentuan baru untuk penumpang dengan membawa bagasi pada penerbangan rute domestik. \"Ketentuan (bagasi) merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi,\" kata Pjs VP Sales Distribution PT Citilink Indonesia Amalia Yaksa. Dijelaskannya, pemberlakuan baru ini sesuai Pasal 3 PM 185 Tahun 2015, yaitu Citilink Indonesia termasuk maskapai dengan pelayanan no frilss atau pelayanan dengan standar minimum. \"Maka, ketersediaan bagasi tercatat dalam kelompok no frils dapat dikenakan biaya,\" ujar dia. Saat ini manajemen Citilink Indonesia melakukan koordinasi dengan stakeholders guna mempersiapkan infrastruktur pendukung untuk pelaksanaan bagasi berbayar. Selanjutnya, Citilink Indonesia akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. \"Citilink Indonesia mengharapkan ketentuan ini dapat terus memberikan kontribusi dalam dinamika iklim industri penerbangan nasional yang positif dengan persaingan sehat,\" ucap Amalia. Kebijakan baru tersebut didukung Kementerian Perhubungan asalkan tidak memberatkan masyarakat. \"Kita sudah menyampaikan jangan sampai mengganggu pelayanan dan memberatkan masyarakat,\" kata Kepala Biro Komunikasi dan Informatika Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan. Terkait bagasi berbayar ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi angkat suara. Dia menilai, pengenaan bagasi berbayar merupakan tindakan merugikan konsumen. \"Pengadaan bagasi berbayar adalah tindakan semena-mena maskapai. Ini bisa menyundul tarif batas atas bahkan juga menyundul tarif maskapai yang selama ini menerapkan full services policy, seperti Garuda dan Batik. Ini jelas tindakan tidak adil bagi konsumen. Kalau bagasi berbayar diterapkan tanpa standar harga yang jelas, lalu apa gunanya kebijakan tarif atas dan batas bawah pada pesawat?\" ujar dia. Tulus juga menganggap, kebijakan baru tersebut berpotensi melanggar hak konsumen. Ini karena pengenaan bagasi berbayar otomatis pengeluaran konsumen menjadi meningkat. \"Dengan demikian, bagasi berbayar adalah kenaikan tarif pesawat secara teselubung,\" kata dia. Sementara Pengamat Transportasi Udara, Alvin Lee memahami maskapai Citilink Indonesia ikut memberlakukan bagasi berbayar. Ini karena biaya operasional dan fasilitas yang terus naik, maka maskapai menerapkan bagasi berbayar tanpa menaikkan harga tiket. \"Dari perkembangan tahun 2018 ini terlihat pertumbuhan dari kargo di udara naik 33 persen. Ini artinya bahwa pertumbuhan dari kargo menarik biaya,\" tukas dia. (din/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: