Cegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Pemkot Cirebon, Walikota Gelar Briefing dengan Kejaksaan

Cegah Terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Pemkot Cirebon, Walikota Gelar Briefing dengan Kejaksaan

CIREBON-Pemkot Cirebon beserta Kejari Kota Cirebon melakukan briefing membahas pentingnya pemkot mengintensifkan kerja sama pendampingan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon di Ruang Adipura Kencana, Balaikota Cirebon. Kegiatan ini digelar, agar setiap SKPD menjalankan kegiatan yang bersifat administratif maupun pekerjaan proyek sesuai dengan peraturan. Sekaligus untuk mencegah terjadinya kasus hukum di kemudian hari. Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH mengungkapkan, Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) ini sebagai bentuk sinergitas pemkot bersama Kejari untuk menciptakan Kota Cirebon yang transparan anggaran, akuntabel dan bebas korupsi dalam pelaksanaan pembangunan. TP4D ini, kata Azis, dapat menjadi acuan hukum dalam melaksanakan kebijakan pembangunan daerah, sehingga sesuai dengan jalur hukum. Dengan adanya TP4D ini, segenap SKPD dapat dengan tenang tanpa rasa takut bekerja, karena segala sesuatunya sesuai aturan. Sehingga hasil dari pembangunan akan menjadi lebih berkualitas. \"Sebenarnya TP4D yang sudah mulai berjalan sejak tahun lalu dan keberadaannya sangat bermanfaat mengawal pembangunan daerah. Selama ini, sempat muncul kekhawatiran para pelaksana kegiatan tersandung persoalan hukum. Sehingga serapan APBD menjadi rendah,\" jelasnya. Sebagai bentuk keseriusan, pihaknya akan segera menganggarkan untuk kerja sama dengan TP4D Kejari. Tujuannya jelas, untuk menghindari pembiayaan TP4D dari proyek yang mendapatkan pendampingan. \"Saya sudah meminta sekda untuk menganggarkannya, bisa lewat APBD-P nanti,\" ujarnya. Sementara itu, Kajari Kota Cirebon M Syarifudin SH MH menambahkan, TP4D merupakan program pendampingan, yang dilakukan pada semua kegiatan yang bersifat teknis penggunaan anggaran. Program tersebut dimulai dari proses pendampingan bantuan hukum sejak perencanaan, proses pekerjaan, tahap penyelesaian, pertanggungjawaban hingga masa pemeliharaan. \"Kita juga sebagai penerangan hukum di lingkup instansi pemerintah, BUMN, BUMD terkait perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa,\" ungkapnya. Selain itu, TP4D juga bisa menjadi mediator bila terjadi perselisihan dalam hal kasus hukum yang terjadi karena pelaksanaan pembangunan. Pemkot juga bisa menjadikan Kejari sebagai pengacara, karena fungsi kejaksaan salah satunya sebagai jaksa pengacara negara (JPN). Fungsi lainnya adalah, pihak Pemkot Cirebon bisa membuat surat kuasa khusus (SKK), untuk menagih kewajiban pihak ketiga. Seperti tunggakan pihak ketiga di BUMD, instansi dan lainnya. Sehingga keuangan negara dapat terselamatkan. \"Tapi saya ingatkan, setiap proyek pembangunan yang didampingi TP4D, tidaklah kebal hukum. Kami bukan beking. Kalau ada indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara ya kami tetap proses,\" tandasnya. (day/gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: