Tanah Bersertifikat di Indramayu Baru 18 Persen
INDRAMAYU – Kesadaran masyarakat Indramayu mendaftarkan tanahnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih kurang. Hal itu berdasarkan data sertifikasi tanah yang dimiliki Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu. Kepala BPN Kabupaten Indramayu, Herryzal Sjafri mengatakan, jumlah bidang tanah di Kabupaten Indramayu mencapai 844.234 bidang. Dari jumlah tersebut baru 157.424 bidang saja yang sudah disertifikatkan, atau sebanyak 18,64 persen. “Memang persentasenya masih sangat kecil yang sudah mendaftarkan tanahnya. Kesadaran masyarakat masih kurang,” kata Herryzal, saat menerima kunjungan Komisi II DPR RI di Kantor BPN Indramayu, Jumat (18/1). Herryzal menambahkan, pendaftaran bidang tanah perlu dilakukan. Persoalannya masyarakat belum sepenuhnya sadar jika sertifikat tanah adalah hal yang penting. Padahal sertifikat itu sangat dibutuhkan oleh warga. Selain bagi warga, pemerintah daerah akan ikut mendapatkan manfaat dari bidang tanah bersertifikat. Mengingat sertifikasi tanah ini berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan. Jika jumlah tanah yang bersertifikat bertambah, secara otomatis pendapatan PBB akan bertambah. Dia memastikan, biaya pengurusan pendaftaran sesuai dengan aturan dari pemerintah. BPN akan mematuhi aturan tersebut. Untuk itu, dia pun mengajak masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanah mereka. Nantinya petugas BPN akan meninjau langsung ke lapangan untuk menentukan apa tanah tersebut bisa disertifikatkan atau tidak. Sesuai aturan dari pemerintah pusat, ditargetkan pada tahun 2023 persoalan pendaftaran bidang tanah sudah rampung. Saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk menggenjot animo masyarakat. “Perlu kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka,” kata dia. Plt Bupati Indramayu Supendi mengatakan, lahan di Indramayu memang cukup luas. Untuk itu, upaya pendaftaran bidang tanah perlu dilakukan. Di Kabupaten Indramayu kebanyakan lahan yang belum terdaftar merupakan lahan sawah. Supendi pun mengajak masyarakat untuk mengurus surat-surat tanah mereka. “Segera daftarkan tanah yang belum terdaftar, untuk menghindari konflik di kemudian hari,” tegasnya. Pimpinan Komisi II DPR RI, Herman Khaeron juga menekankan pentingnya tertib administrasi pertanahan. Sebab jika tak tertib berpotensi memunculkan konflik di masa depan. Untuk itu, sejauh ini Komisi II getol mendorong pemerintah menjalankan program PTSL. “Tinggal bagaimana mengajak masyarakat untuk ikut ke dalam program PTSL,” ungkapnya. Secara nasional target PTSL ditetapkan 9 juta pada tahun ini. Dia berharap, target itu bisa tercapai dengan baik. Saat ini pun, DPR tengah membahas UU pertahanan guna mendukung program itu. “UU itu nanti sebagai lex specialis dari UU Pokok Agraria tahun 1960. Kita menilai UU Pokok Agraria masih general. Kami ingin merancang aturan tanah sebagai sumber hajat hidup masyarakat banyak,” ujarnya. Hero menambahkan, proses pembuatan sertifikat tanah diwacanakan akan dilakukan secara digital. Begitupun sertifikat tanah, cukup satu lembar. Bahkan bisa juga seperti ATM agar lebih praktis. (oet)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: