Penyuap Kompol Arafat Terancam Lima Tahun

Penyuap Kompol Arafat Terancam Lima Tahun

JAKARTA - Kasus sindikasi mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan mulai memasuki babak baru. Satu persatu tersangka kasus itu mulai duduk di kursi pesakitan menjadi terdakwa. Kemarin (14/7), Alif Kuncoro menjadi yang pertama menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alif didakwa dengan dua pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disusun secara alternatif. Yakni pasal 5 ayat (1) huruf b dan pasal 13 akibat tindakannya melakukan penyuapan terhadap penyidik Polri, Kompol Mohamad Arafat Enanie. Dia terancam hukuman lima tahun. Tujuannya adalah agar adiknya, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Gayus. Imam yang berprofesi sebagai konsultan pajak, pernah menyetor Rp25 juta ke rekening Gayus selaku pegawai Ditjen Pajak. “Terdakwa Alif Kuncoro meminta agar Imam Cahyo Maliki tidak dijadikan tersangka,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh Wardoyo. Jaksa membeberkan, perbuatan itu diawali dengan pertemuan pada September 2009 antara Alif, Gayus, dan Arafat di Restoran King Palace, Hotel Pacific Place, kompleks perkantoran Sudirman Central Business Distrik (SCBD), Jaksel. Selanjutnya dibicarakan rencana agar Imam tidak menjadi tersangka. Yakni dengan mengubah identitas Imam Cahyo dari konsultan pajak menjadi auditor perusahaan dan event organizer. “(Perubahan) itu dengan maksud menyamarkan aliran dana dari Imam Cahyo Maliki kepada Gayus Halomoan Tambunan,” urai Teguh. Usai pertemuan ketiganya menuju ke show room PT Mabua Motor Indonesia di komplek yang sama. “Untuk melakukan print out berita acara pemeriksaan Imam Cahyo Maliki,” sambungnya. Nah, pada saat itulah Kompol Arafat menaiki sebuah motor Harley Davidson yang dipamerkan di show room. Alif yang melihatnya lantas bertanya, “Mau yang itu? Dan dijawab Arafat dengan, “ya kalau ditawari mau.” Alif kemudian kembali meminta agar Imam Cahyo tidak dijadikan tersangka. Motor Harley Davidson tipe Ultra Klasik seharga Rp410 juta dibeli Alif untuk untuk diberikan ke Arafat. Sebagai tanda jadi, Alif membayar Rp20 juta sebagai uang muka. Setelah motor tersedia dan dilunasi, Alif meminta PT Mabua mengirimkannya ke rumah Arafat di kawasan perumahan Telaga Golf, Sawangan, Kota Depok, Jabar. “Motor diterima oleh istri Mohammad Arafat Enanie yakni saksi Hasni Amalia pada tanggal 13 November 2009,” ungkap jaksa. Alif yang mengenakan batik menyatakan tidak mengajukan eksepsi (keberatan) saat ditanya tanggapannya oleh ketua mejelis hakim yang diketuai Mien Trisnawaty. Namun dia memilih tak berkomentar saat ditanya wartawan usai sidang. “Tanya pengacara saja,” katanya. Kuasa hukum Alif, Danny Surya mengatakan, pihaknya memilih mempersiapkan sidang lanjutan pekan depan yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, Senin (19/7), giliran Arafat yang akan menjalani sidang perdana. (fal/iro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: