Kejaksaan Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Proyek Cipto
CIREBON-Pengusutan dugaan tindak pidana kasus korupsi Jalan Cipto Mangunkusumo terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon yang menangani kasus tersebut tidak main-main. Sesuai Jadwal, kejaksaan akan melakukan gelar perkara atau ekspose di hadapan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Rabu (23/1). “Ya, kita sudah mendapatkan kepastian. Hari Rabu besok kita ke BPKP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon M Syarifuddin. Ia mengatakan, ekspose menjadi tahapan awal untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Nantinya hasil perhitungan akan dijadikan dasar untuk menetapkan para tersangka dalam proyek yang menelan anggaran Rp10,5 miliar tersebut. Jika menengok ke belakang, sejatinya dugaan korupsi dalam paket proyek yang meliputi pembangunan trotoar, betonisasi, dan peningkatan jalan tersebut telah melalui jalan panjang dan berliku. Bahkan sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan pada November tahun lalu, kasus ini sempat berstatus dihentikan sementara. Radar Cirebon mencatat, aroma kecurangan tercium sejak proses tender atau lelang proyek. Kala itu, proyek peningkatan Jalan Cipto Mangunkusumo ditawarkan dengan harga penawaran sementara sebesar Rp11,5 miliar. Pada 14 Agustus 2017, PT Tidar Sejahtera diumumkan sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp10,5 miliar. PT Tidar Sejahtera menyisihkan 90 calon kontraktor lain yang turut mengajukan penawaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: