Door! Pencuri Spesialis Rumah Kosong Takluk

Door! Pencuri Spesialis Rumah Kosong Takluk

KUNINGAN-Jajaran Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil menangkap dua pelaku pencuri spesialis rumah kosong. Dua tersangka tersebut Nan (36) warga Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon dan Tar  (44) warga Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti satu buah brankas, sepada motor Yamaha Mio J, handphone dan perkakas seperti golok serta obeng yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku adalah hasil kerja keras anggotanya mengungkap kasus pencurian rumah milik Ika Mahardika di Perum Pesona Alam, Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan pada tanggal 7 Desember tahun lalu. Saat itu pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp6 juta dan beberapa lembar uang dolar yang disimpan di dalam brankas serta mengambil receiver CCTV di rumah yang ditinggalkan pemiliknya tersebut. Sehingga total kerugian yang diderita korban mencapai Rp20 juta. \"Korban melaporkan kepada kami dan langsung olah TKP. Dari pemeriksaan tempat kejadian, diketahui pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara memecahkan kaca dan merusak teralis besi salah satu kamar yang saat itu kosong. Kemudian masuk dan menguras isi rumah,\" kata Syahroni. Dari hasil olah TKP dan penelusuran tim penyidik, akhirnya diperoleh keterangan pelaku pencurian mengarah kepada dua orang tersebut. Sehingga, lanjut Syahroni, pihaknya melakukan pengejaran terhadap salah satu tersangka Nan di daerah Tasikmalaya. Saat akan dilakukan penangkapan ternyata pelaku mencoba kabur, sehingga memaksa petugas mengambil tindakan tegas terukur menembak kakinya. \"Dari hasil keterangan pelaku, kami dapati satu pelaku lain Tar berada di daerah Kota Cirebon. Saat itu juga kami langsung lakukan penangkapan pelaku kedua itu dan membawanya ke Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" paparnya. Dari penangkapan keduanya, kata Kasat Reskrim, petugas mendapati sejumlah barang bukti tersebut tadi. Atas perbuatan itu, kedua tersangka pun dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: