Kasus Proyek Jalan, Jaksa Sudah Selesaikan Berkas Tersangka YW
CIREBON-AdA dua dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan di Kota Cirebon. Selain Jl Cipto, ada juga proyek Jl Rinjani Raya-Jl Bromo, serta Jl Mahoni Raya. Rinjani, Bromo, dan Mahoni, ditangani penyidik Polres Cirebon Kota. Bahkan sudah ada tersangka. Yakni Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cirebon berinisial YW. Kajari Kota Cirebon M Syarifuddin mengungkapkan, pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara tersebut sesuai waktu batas yang ditetapkan. Jaksa kemudian mengirimkan hasilnya ke penyidik Polres Cirebon Kota pada Jumat lalu (18/1). “Secara normatif berdasarkan KUHAP, penelitian berkas itu adalah 14 hari dan kita sudah lakukan penelitian sesuai tengang waktu yang ditetapkan undang-undang. Dan hasil penelitian sudah kami sampaikan ke penyidik Polres Cirebon Kota,” ujar Syarifuddin kepada Radar Cirebon. Kendati demikian, ia mengaku tak dapat menyampaikan kesimpulan dari berkas perkara tersebut, sebab telah menjadi ranah penyidik kepolisian. Termasuk apakah berkas tersebut telah lengkap (P21) atau masih perlu dilakukan perbaikan (P19). “Hasil dan kesimpulannya sudah ada. Tetapi apakah P21 atau P19 nanti polres yang menyatakan,” lanjut kajari. Berkas perkara tersangka YW diterima kejaksaan pada Senin lalu (7/1). Pelimpahan berkas tersebut merupakan yang kedua kali setelah pada akhir Desember lalu jaksa mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi. “Jaksa peneliti waktu mengembalikan karena ada kekurangan formil dan materil. Salah satunya hasil pemeriksaan BPKP yg belum dilengkapi. Nah kemarin sudah dilengkapi semua,” imbuhnya. Ditambahkan, meski sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), telah ada 4 nama tersangka, namun sejauh ini baru 1 berkas tersangka yang diserahkan. Satu-satunya berkas tersebut yakni atas nama tersangka YW, Sekretaris Dinas PUPR yang juga Plt Kadis PUPR kota Cirebon. “Kita menunggu. Sampai saat ini baru disampaikan 1 berkas,\" tutur alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut. Radar Cirebon berupaya mengkonfirmasi mengenai hasil dari penelitian berkas tersebut kepada Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy. Namun, ketika dihubungi melalui telepon seluler, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengaku belum mengetahuinya. “Coba saya cek dulu, belum ada kabar. Harusnya sih sudah. Kalau gitu nanti kan kita konfirmasi. Terus nanti kalau memang belum lengkap kita lengkapi. Kalau sudah lengkap, langsung kita serahkan barang bukti dan tersangkanya,\" ujarnya. Sebelumnya, Polres Cirebon Kota mengumumkan penetapan tersangka terhadap YW dalam kasus dugaan korupsi paket peningkatan Jl Rinjani Raya-Jl Bromo dan Jl Mahoni Raya.Roland mengungkapkan, YW diduga kuat terlibat dalam kasus paket proyek peningkatan jalan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Infrastruktur Publik Daerah (IPD) tahun anggaran 2016. Total nilai proyek tersebut senilai Rp599 juta. “Sedangkan nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp205 juta,” ujarnya. YW ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dia diduga membuat kontrak yang tidak sesuai dengan prosedur lelang. YW yang juga menjabat sekretaris DPUPR itu juga ditengarai mengurangi spesifikasi pekerjaan proyek. Sementara, YW menjadi satu-satunya tersangka yang ditetapkan penyidik Polres Cirebon Kota. Kendati demikian, polisi masih membuka peluang adanya tersangka baru dalam proyek tersebut. Termasuk pihak kontraktor selaku pelaksana proyek. (day)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: