Terlihat Kurus Kenakan Batik, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor

Terlihat Kurus Kenakan Batik, Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor

Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Sunjaya dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018 Sunjaya yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu hadir dengan mengenakan baju batik warna merah. Ia dihadirkan penuntut umum KPK untuk bersaksi atas terdakwa Gatot Rahmanto. Saat ini persidangan kasus itu sudah digelar di ruang III Pengadilan Tipikor Bandung. Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi. Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000. Fee tersebut, menurut KPK, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya. Seperti diketahui, dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendaftarkan berkas perkara atas nama terdakwa Gatot Rachmanto yang berperan sebagai pemberi suap. Berkas perkara tersebut terdaftar di PN Bandung dengan nomor 119/Pid.Sus/PN Bdg. Berkas perkara Gatot Rachmanto didaftarkan oleh KPK untuk segera disidangkan pada Kamis 13 Desember 2018. \"Betul, yang baru terdaftar atas nama Gatot Rachmanto selaku pemberi (suap). Namun jadwal sidang belum ditetapkan,\" kata Humas PN Bandung Wasdi Permana. Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan situs sipp.pn-bandung.go.id, Gatot Rachmanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Gatot yang merupakan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon ditangkap penyidik KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Dia ditangkap karena diduga memberi uang suap kepada Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadisastra, terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: