Bawaslu Bareng Dewan Pers Kaji Tabloid Indonesia Barokah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Dewan Pers melakukan kajian terhadap Tabloid Indonesia Barokah. Sebab, menjadi kewenangan Dewan Pers untuk menyelidiki adanya produk jurnalistik yang diduga memuat pemberitaan yang tendensius terhadap peserta pemilu. \"Karena ini terkait apakah bagian dari produk jurnalistik atau tidak, kita sedang menunggu koordinasi dengan unsur di gugus tugas Dewan Pers,\" kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019). Menurut Afif, pengkajian telah dilakukan di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Barat karena persebarannya di kedua provinsi ini dinilai cukup ramai. Selain melakukan kajian, Bawaslu bersama Dewan Pers telah meminta seluruh pihak tak lagi menyebarkan tabloid tersebut. Hal ini untuk mencegah terjadinya penghinaan terhadap salah satu peserta pemilu. \"Kita cegah untuk meluas dan koordinasi dengan jajaran kepolisian, tapi yang pasti biar tidak meresahkan dulu,\" ujar Afif. Namun demikian, jika hasil kajian membuktikan ada unsur penghinaan dalam Tabloid Indonesia Barokah, maka tak menutup kemungkinan kasus itu diselidiki lebih lanjut oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung. Dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan sejumlah larangan dalam kampanye. Salah satunya, dilarang melakukan penghinaan terhadap peserta pemilu. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: