Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Menyangkal BAP, KPK Menilai Lecehkan Penyidik

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Menyangkal BAP, KPK Menilai Lecehkan Penyidik

Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra hadir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Di persidangan, Sunjaya mengenakan batik warna merah. Ia banyak menyangkal semua keterangan yang disampaikannya di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK bahkan dalam rekaman percakapan Sunjaya. Jaksa KPK sempat memutar rekaman percakapan antara ajudan bupati bernama Deni dengan Sunjaya. Dalam percakapan itu, terdengar Sunjaya menanyakan uang 100 pada Gatot dan dijawab Deni dengan mengatakan sudah terima 1 dari Gatot. Namun, Jaksa KPK menilai bahwa Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra telah melecehkan penyidik KPK lantaran membantah sejumlah BAP dirinya yang dibacakan jaksa. Hal tersebut terungkap saat Sunjaya menjadi saksi dalam sidang kasus suap promosi jabatan di Pemkab Cirebon dengan terdakwa eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Awalnya, Sunjaya membantah bahwa dirinya menerima uang dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Cirebon. \"Saya tidak pernah terima uang dari Gatot,\" kata Sunjaya, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/1/2019). Jaksa KPK kemudian membacakan BAP Sunjaya yang menyebutkan bahwa dirinya telah menerima uang ucapan terima kasih secara tunai dari para ASN atau pejabat. Namun, Sunjaya membantah BAP yang dibacakan jaksa. Menurutnya, yang tertuang di BAP itu pernyataan ajudannya, Deni Saprudin. Sunjaya mengaku menandatangani BAP lantaran saat itu dirinya tampak lelah karena pemeriksaan dilakukan hingga larut malam. \"Tidak benar, waktu itu saya berpikir itu kalimat Deni. Selain itu, saat diperiksa sampai larut hingga pukul 02.00 WIB. Saya sudah lelah dan langsung tandatangani,\" kata Sunjaya.

Mendengar jawaban Sunjaya, jaksa nampak marah. \"Saudara mengatakan seperti itu sudah melecehkan penyidik KPK, kasih jawaban yang masuk akal,\" kata jaksa. Namun, Sunjaya menjawab bahwa saat diperiksa, banyak yang tidak sesuai dengan nuraninya. Meski begitu, Sunjaya mengakui bahwa dirinya menandatangani BAP tersebut. Jaksa kemudian memutar rekaman percakapan Sunjaya dengan Deni. Terdengar Sunjaya menanyakan uang 100, namun dijawab Deni dengan sudah menerima 1. Angka 1 ini dalam dakwaan Gatot merujuk uang Rp 100 juta. Namun, Sunjaya membantah hal itu. Menurutnya, 1 itu merujuk pada bundelan berkas. \"Itu maksudnya satu bundel berkas dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW), saya tidak menanyakan 100,\" katanya. Jaksa kembali memutar rekaman percakapan itu, namun Sunjaya tetap membantah menerima uang dari Gatot. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: