Kasus Korupsi Sunjaya, Ajudan Berperan Bikin KTP Orgil

Kasus Korupsi Sunjaya, Ajudan Berperan Bikin KTP Orgil

BANDUNG-Perdebatan soal duit Sunjaya Purwadisastra yang ditampung di 3 rekening mengemuka saat Sunjaya menjadi saksi untuk Gatot Rachmanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (23/1). Dari perdebatan di ruang sidang antara Sunjaya dan jaksa serta hakim, terungkap bahwa pada 3 rekening itu ternyata ada dua orang yang diduga berstatus orang gila (orgil). Sunjaya sendiri membantah soal rekening tersebut. Menurutnya, terkait rekening yang diatasnamakan pada orang gila, sebenarnya dikatakan ajudannya, Deni Syafrudin. “Saya pikir itu pernyataan ajudan. Pada saat saya periksa selanjutnya (diperiksa sebagai tersangka), saya baca banyak yang tidak sesuai. Tapi saya mengakui menandatanganinya,” kata Sunjaya di dalam ruang sidang. Menyikapi hal tersebut, Jaksa KPK Arin Kaniasari sempat menggelengkan kepala. “Saya bacakan BAP saudara soal membuka rekening. Anda menyebutkan jangan tersimpan dalam satu rekening agar terpecah. Baik itu uang dari rekanan, hasil rotasi, mutasi dan promosi. Hal itu dilakukan agar tidak terketahui atau terlacak jika bupati memiliki banyak dana,” ujar Arin. \"\"Majelis hakim Rojai pun ikut memperjelas soal rekening tersebut. Namun, Sunjaya tetap membantah. “Saat itu saudara (Sunjaya, red) menyuruh carikan orang gila untuk buat rekening. Orang gilanya difoto, dibuatkan KTP dan ditandatangani Deni (ajudan, red). Namanya Warno dan Entik (sebelumnya disebut dengan nama Eti, red),” kata Rojai. Seperti diberitakan, Sunjaya dihadirkan di Pengadilan Tipikor Bandung untuk menjadi saksi atas sidang Gatot Rachmanto. Sidang digelar di ruang III Soerjadi,  Pengadilan Tipikor Bandung. Sunjaya dan Gatot lah yang sampai hari ini dijerat KPK. Gatot dijerat pemberi suap, Sunjaya sebagai penerima suap tersebut. Terkait adanya transaksi uang, Sunjaya juga menyangkal. Terutama saat jaksa KPK memutar rekaman percakapan, di mana terdengar Sunjaya menanyakan uang 100 dari Gatot. Kemudian dijawab ajudannya, Deni Syafrudin, dengan mengatakan sudah terima 1 dari Gatot. Dalam dakwaan jaksa untuk terdakwa Gatot, angka 1 ini merujuk pada uang Rp100 juta dari Gatot kepada Sunjaya via Deni. Uang Rp100 juta itu sebagai imbalan dari Gatot karena telah dilantik Sunjaya sebagai Sekdis PUPR pada 3 Oktober 2018. Sunjaya lalu membantah makna \'sudah terima 1 dari Gatot\' itu sebagai uang. “Itu saudara Gatot maksudnya satu bundel berkas dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Sunjaya. Jaksa pun kembali mempertanyakan maksud Sunjaya menanyakan 100. “Saya tidak menanyakan 100,” ujar Sunjaya lagi. Jaksa langsung menjawab; “Apa perlu diulang lagi,\" tegas jaksa. Rekaman pun diputar. Di rekaman, terdengar Sunjaya menghubungi Deni dan menanyakan 100 dari Gatot. Deni menjawab sudah terima 1. “Saya tidak menerima uang dari Gatot,\" timpal Sunjaya. Jaksa bertanya lagi apakah uang diterima dari Deni, Sunjaya kemudian mengaku tidak tahu. (jun/mg3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: