Mendagri Tjahjo Kumolo Benarkan Perintahkan Bupati Neneng Urus Perizinan Meikarta

Mendagri Tjahjo Kumolo Benarkan Perintahkan Bupati Neneng Urus Perizinan Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta pada Jumat, 25 Januari 2019. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Tjahjo diperiksa selama kurang lebih 2 jam, sejak pukul 09.30 hingga 11.30. Seusai diperiksa, Tjahjo mengatakan ditanya soal kesaksian Neneng dalam sidang perkara suap Meikarta. \"Terkait kesaksian Bu Neneng, intinya apa yang saya ketahui, yang saya dengar, apa yang saya bicarakan dengan bupati,\" katanya di Gedung KPK, Jakarta, 25 Januari 2019. Neneng menyinggung nama Tjahjo saat menjadi saksi dalam sidang suap Meikarta pada 14 Januari 2019. Ia mengatakan Tjahjo Kumolo pernah meminta tolong kepada dirinya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta. \"Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, \'Tolong perizinan Meikarta dibantu\',\" ujar Neneng. Menurut Neneng permintaan itu disampaikan saat rapat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri. Saat rapat, Dirjen Otonomi Daerah Soni Soemarsono tiba-tiba menerima panggilan telepon dari Tjahjo, lalu menyerahkan telepon itu ke Neneng. Menurut Neneng, dalam pembicaraan via telepon itu, Tjahjo menyampaikan permintaan tolong terkait perizinan Meikarta. Tjahjo membenarkan soal adanya telepon tersebut. Dia mengatakan berbicara kepada Neneng seusai rapat. Menurut Tjahjo, rapat kala itu telah menyimpulkan bahwa yang berhak memberikan izin proyek Meikarta adalah Bupati Bekasi dengan rekomendasi Gubernur Jawa Barat. Tjahjo menganggap rapat telah menyelesaikan polemik perizinan Meikarta. Karena itu, Tjahjo meminta Neneng untuk segera memproses perizinan tersebut. \"Kalau sudah beres semua, segera bisa diproses dengan baik sesuai aturan,\" katanya kepada Neneng. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: