Penegakkan Kawasan Tertib Lalu Lintas Berhasil Bisa Diperluas
CIREBON–Pemberlakuan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di tiga ruas dianggap berhasil. Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Jl RA Kartini dan Jl Siliwangi sudah terlihat bersih, hijau dan tertib. Parameter ini bisa dilihat dari tidak adanya PKL yang berjualan di bahu jalan maupun trotoar, kendaraan roda dua dan empat tidak lagi parkir sembarang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Drs Andi Armawan menilai, uji coba sesuai dengan yang diharapkan. Meski Satpol PP harus menyiagakan petugas di sejumlah lokasi. Untuk memastikan tidak ada pelanggaran. \"Kita rutin operasi yustisi, untuk PKL yang masih membandel kita ajukan ke pengadilan. Sudah 19 orang PKL yang divonis dengan sanksi denda,\" ujarnya kepada Radar Cirebon. Penerapan KTL merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) 2/2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL, Peraturan Walikota (Perwali) 27/2014 dan Surat Keputusan Walikota 511.3/KEP.244-DPUPKM/2018. Keberhasilan ini menurutnya, ditunjang dengan tersedianya selter untuk PKL, agar mereka tidak berjualan di zona larangan. Untuk marka dan rambu larangan parkir juga telah dirasannya cukup memadai. Sebagai bahan evaluasi, Andi menegaskan, tindakan operasi yustisi kepada PKL ini, harus diimbangi dengan pembinaan dan pemberdayaan PKL. Sehingga tidak ada alasan lagi mereka berjualan disembarang tempat. Kemudian untuk menutupi keterbatasan petugas, Andi berharap peran serta instansi lainnya. \"Selama ini Satpol PP, Dishub, kepolisian serta Disdagkop-UKM sudah melakukan penertiban bersama. Bila pemberlakuan KTL ini diperluas, maka kebutuhan petugas di lapangan juga akan bertambah. Untuk itu sinergi dengan instansi lain perlu dilakukan,\" terangnya. Pihaknya mendukung perluasan KTL, pasalnya, dalam perda dan perwali, sebenarnya ada enam ruas jalan yang ditetapkan sebagai KTL. Tiga ruas jalan sudah dilakukan uji coba dan berhasil. Selanjutnya bisa ke Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Jl Dr Sudarsono dan Jl Pemuda. Di tempat terpisah, Kepala Dishub, Atang Hasan Dahlan mengatakan, kesadaran masyarakat untuk tertib di KTL sudah cukup baik. Ini berkat sosialisasi yang masif dilakukan stakeholder terkait. Diakuinya ada beberapa pelanggaran terjadi, dan langsung ditindak ditempat. Dari sisi dishub, semua kendaraan baik umum maupun pribadi sudah mulai terbiasa dengan zona KTL. Sedikitnya 50 petugasnya tiap hari dari pagi sampai sore petugas berpatroli dan berjaga di pos secara bergantian dan terjadwal. \"Tinggal kesadaran masyarakat untuk tertib diuji, ada petugas maupun tidak ada petugas harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kita juga memerlukan tambahan fasilitas pendukung, seperti CCTV di tiap lampu merah atau tempat strategis lainnya,\" ucapnya. Untuk perluasan KTL, Atang setuju, karena itu sudah amanah peraturan. Namun semuanya harus mulai dari tahap awal lagi. Mulai dari sosialisasi dan edukasi, peringatan sampai tindakan. \"Penerapan KTL di ruas jalan lainnya harus dikoordinasikan dahulu dengan stakeholder terkait, seperti tiga ruas jalan yang sudah berhasil tadi,\" tandasnya. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: