200 Tenaga Honorer Berpeluang Jadi P3K di Pemkot Cirebon
CIREBON-Terbitnya Peraturan Pemerintah 49/2018 menjadi angin segar untuk tenaga honorer. Terutama mereka yang kehilangan kesempatan untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Aturan mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tersebut diharapkan jadi solusi. Mengingat banyak honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi, tetapi telah melewati batas usia untuk pengangkatan CPNS. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Drs H Anwar Sanusi MSi mengungkapkan, sejauh ini tercatat kuota untuk 200 orang tenaga honorer. Terdiri dari sekitar 50 tenaga pendidik atau guru, kesehatan, sisanya penjaga sekolah atau kantor dan lainnya. “Jadi kami ini tidak dalam kapasitas menentukan formasi. Itu dari pusat semua,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Kebijakan pengisian formasi sendiri dilakukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Sejauh ini, BKPPD juga belum menerima petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis rekrutmen P3K. Baik untuk anggaran seleksi atau tes maupun gaji dan tunjangannya bila sudah lulus dan bekerja. BKD di sejumlah daerah juga menantikan informasi soal ini. Mengingat mereka juga mengalami masalah yang sama dalam hal penganggaran. Mengingat APBD murni sudah berjalan. Daerah juga tidak menganggarkan kebutuhan rekrutmen P3K dan penggajiannya. “Kalau APBD rasanya nggak mungkin. Itu kan sudah diketok,” ucap dia. Salah satu opsi yang bisa dilakukan ialah penggunaan dana dari Dana Alokasi Umum (DAU). Tapi, nominal DAU ini juga belum jelas. Dan sejauh ini, Anwar mengaku belum mendapatkan arahan. Sementara untuk pelaksanaan seleksi, rekrutmen P3K sama dengan CPNS. Menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCN). Di lain pihak, Ketua Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri (FTHSN) Kusmana S Sos MSi berharap rekrutmen P3K bisa mengakomdir usulan dari daerah. Terutama dalam penetapan kuotanya. Sebab berkaca pada rekrutmen CPNS 2018 lalu, kuota untuk eks Tenaga Honorer K2 sangat sedikit. \"Kita harapkan kuota yang ditetapkan nantinya berdasarkan usulan kebutuhan di daerah,\" katanya. FTHSN, kata dia, berusaha memperjuangkan aspirasi tenaga honorer sekolah negeri, yang mencakup juga petugas tata usaha dan operator. Karena tenaga pendidik dan kependidikan ini menjadi satu kesatuan yang tidak dipisahkan. Dari data tenaga honorer yang sudah masuk dalam surat keputusan (SK) walikota sebanyak 1.088 orang. Setelah divalidasi jumlahnya berkurang menjadi 1.066 orang, karena ada beberapa yang meninggal dan sudah tidak mengajar. (gus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: